> >

Pengakuan Oknum Polri: Lupa Lokasi dan Waktu Jambret karena Terlalu Sering Rampas Ponsel Bocah

Kriminal | 9 Juni 2021, 17:22 WIB
Ilustrasi polisi (Sumber: Tribunnews.com)

KUPANG, KOMPAS.TV - Anggota Ditpolairud Baharkam Polri, Bharatu HSR alias Heru terpaksa harus berurusan dengan hukum.

Tamtama tingkat satu ini dilaporkan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau penjambretan.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Jaha mengatakan, Bharatu (Bhayangkara Satu) Heru merupakan spesialis pelaku penjambretan telepon seluler atau ponsel.

Baca Juga: Sosok Polisi Penjambret Ponsel Anak-Anak: Berpangkat Bharatu, Bertugas di Ditpolairud Baharkam Polri

Dia ditangkap tanpa perlawanan pada Selasa, 8 Juni 2021 sekitar pukul 02.00 Wita.

Penangkapan terhadap warga Jalan Jati RT 025/RW 005, Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.

Itu berawal dari banyaknya laporan kasus penjambretan ponsel yang masuk ke Polres Kupang Kota. 

Dari laporan tersebut, kepolisian kemudian melakukan penyelidikan.

Hasilnya, polisi menangkap seorang penadah ponsel-ponsel hasil curian.

Selanjutnya, polisi mendapatkan informasi berupa petunjuk dari penadah itu yang mengarah kepada pelaku penjambretan.

Baca Juga: Kerap Menjambret Ponsel Anak-Anak, Anggota Polri Ditangkap Tim Buser di Rumah Pacarnya

Tim gabungan dari Buser Polres Kupang Kota dibantu Buser Polsek Oebobo berhasil mengidentifikasi identitas tersangka yang tak lain adalah Bharatu Heru. 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU