Kompas TV regional peristiwa

Oknum Polisi Tertangkap Basah Tidur dengan Istri Orang, Polda Maluku Pastikan Beri Sanksi Tegas

Kompas.tv - 7 Juni 2021, 11:29 WIB
oknum-polisi-tertangkap-basah-tidur-dengan-istri-orang-polda-maluku-pastikan-beri-sanksi-tegas
Ilustrasi: perselingkuhan. (Sumber: Pixels via Kompas.com)
Penulis : Fadhilah | Editor : Iman Firdaus

KOMPAS.TV - Seorang anggota polisi, Brigadir ET, ditangkap saat sedang tidur dengan seorang wanita berinisial ED yang masih berstatus istri orang.

Penangkapan oknum polisi yang bertugas di Direktorat Narkoba Polda Maluku itu dilakukan sejumlah anggota Propam Polda Maluku di rumah milik ED yang berlokasi di Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, pada Minggu (6/6/2021) pukul 03.00 WIT.

Saat penangkapan, Brigadir ET dan ED sedang tidur di salah satu kamar di rumah tersebut.

Penangkapan terhadap Brigadir ET ini dilakukan setelah suami ED, JL (43), yang menangkap basah istrinya sedang tidur bersama pria lain.

JL lalu mendatangi kantor Polda Maluku untuk melaporkan kejadian itu pada Sabtu (5/6/2021) malam.

Setelah ditangkap, Brigadir ET bersama selingkuhannya ED langsung dibawa ke kantor Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Anggota Brimob Ini Tepergok Mertua Selingkuh dengan Dokter, si Dokter Ternyata Istri Polisi

Terancam Sanksi

Polda Maluku memastikan akan memberikan sanksi terhadap Brigadir ET yang tertangkap basah tidur dengan istri orang.

“Sanksi akan diberikan sesuai dengan perbuatannya, tapi sampai saat ini kan masih dilakukan pemeriksaan, belum ditetapkan sebagai tersangka,” Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat, Minggu (6/6/2021) malam, seperti dikutip dari Kompas.com.

Ohoirat mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi setiap anggota yang melakukan pelanggaran hukum dan mencoreng institusi Polri.

"Intinya kami proses siapapun anggota yang bersalah, kami tidak akan tolerir kasus tersebut," ujarnya.

Dalam kasus ini, selain akan diproses secara kode etik, juga akan diproses secara pidana.

Ohoirat juga menegaskan bahwa kasus ini akan diproses secara transparan dan tidak akan ditutup-tutupi.

“Kami tidak akan menutup-nutupi kasus ini, kami akan proses secara transparan,” ungkapnya.

Jika yang bersangkutan terbukti bersalah, lanjutnya, maka akan pihaknya tidak akan melindungi anggotanya tersebut.

Saat ini, Brigadir ET masih menjalani pemeriksaan oleh anggota Propam Polda Maluku.

Baca Juga: Oknum Polisi yang Digerebek Warga Berduaan dengan Istri Orang Malam-malam Ternyata Wakapolsek

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.