> >

Kisah Guru Honorer Utang ke Pinjol Rp3,7 Juta Buat Beli Susu Anak, Tagihan Bengkak Jadi Rp206 Juta

Hukum | 5 Juni 2021, 01:36 WIB
Seorang guru honorer di Kabupaten Semarang Afifah Muflihati (27) bersama kuasa hukum saat konfrensi pers, Kamis (3/6/2021). (Sumber: KOMPAS.com/istimewa)

SEMARANG, KOMPAS.TV - Seorang guru honorer di Kabupaten Semarang bernama Afifah Muflihati tidak menyangka sama sekali dirinya bisa terjerat utang mencapai ratusan juta rupiah.

Kisahnya tersebut berawal ketika wanita berusia 28 tahun itu meminjam uang kepada aplikasi pinjaman online alias pinjol sebesar Rp3,7 juta. Kini, ia harus menanggung tagihan utang yang membengkak jadi Rp206 juta.

Baca Juga: Cara Menghindari Jebakan Pinjol Ilegal, Simak Tipsnya Agar Tidak Terjerat

Muhammad Sofyan dari Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum (LPBH) Nahdlatul Ulama Cabang Salatiga, menjelaskan kliennya Afifah awalnya meminjam uang pada 20 Maret 2021.

"Saat itu klien kami melihat iklan dari aplikasi. Dari penjelasan aplikasi tersebut, dari pinjaman Rp5 juta jangka waktu 91 hari bunga 0,04 persen," kata Sofyan dikutip dari Kompas.com pada Jumat (4/6/2021).

Setelah melihat iklan itu, Afifah lantas tertarik meminjam uang. Kemudian Afifah dipandu untuk melakukan foto diri bersama Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya.

Saat itu, kata Sofyan, kliennya menyebut sama sekali tidak menandatangani persetujuan secara elektronik sewaktu pinjaman pertama. Ia hanya diminta mengirimkan foto KTP dan identifikasi wajah.

Baca Juga: Dapat Teror Debt Colector Pinjol, Korban Lakukan Ini - ROSI

"Ternyata tak sampai lima menit, rekeningnya dapat transferan dari tiga lembaga sebesar Rp3,7 juta," ucap Sofyan.

Pada saat itu, kata Sofyan, kliennya merasa ada yang janggal karena mendapat transferan uang hanya dalam waktu singkat. Karena itulah, Afifah tidak mengambil dana yang ada di ATM miliknya.

Setelah lima hari menerima transferan dana atau pada 25 Maret 2021, Sofyan mengungkapkan masalah mulai muncul. Afifah ketika itu diminta untuk melakukan pelunasan.

"Afifah mulai mendapat WA (pesan WhatsApp) untuk melakukan pelunasan, padahal belum hari ke-91," ujar Sofyan.

Baca Juga: Pinjem Pinjol? Gak Usah Dibayar! (3) - KATA NETIZEN

Dua hari kemudian, pihak pinjol ternyata dapat mengakses kontak telepon Afifah, sehingga mereka  mengirimkan foto beserta KTP dengan narasi tidak bisa bayar utang.

Sejumlah rekan korban juga diteror oleh pihak pinjol berupa pesan berisi penagihan utang. Keluarga dan rekan korban dihubungi pihak pinjol melalui pesan Whatsapp.

"Setelah itu, pada hari ketujuh mulai ada teror WA ke rekan-rekan Afifah yang ada di kontak telepon, dari kisaran 200 kontak, 50 di antaranya mendapat WA penagihan sebagai penjamin."

Tak tinggal diam, kata Sofyan, kliennya memilih melapor ke Polda Jawa Tengah karena cara-cara penagihan dari pelaku aplikasi tersebut sudah kelewat batas. Bahkan cenderung mengarah ke fitnah.

Baca Juga: Wali Kota Malang akan Lunasi Utang Pinjol Guru TK dengan Dana Baznas

"Selain kata-kata kotor, ada foto editan seolah klien kami telanjang dan disebar ke kontak WA yang ada. Kata-katanya juga penuh ancaman, fitnah, dan mencemarkan nama baik," ucapnya.

Pelaporan tersebut terkait pelanggaran UU ITE. Akibat serangkaian teror tersebut, Afifah yang bekerja sebagai guru honorer merasa trauma dan ketakutan.

"Saat ini klien kami tidak lagi berani memegang ponsel dan pekerjaannya terganggu karena teror WA tersebut juga sampai ke rekan-rekan guru," kata Sofyan.

Baca Juga: Nasib Malang Guru TK Diteror Debt Collector 24 Pinjol, Kini Dipecat hingga Nyaris Bunuh Diri

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU