> >

Kongkalikong Vaksin Corona Dijual Rp 250.000, Tersangka Dokter hingga ASN Terancam Dipecat

Kriminal | 22 Mei 2021, 10:29 WIB
Polda Sumut menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan jual beli vaksin Sinovac. Kasus ini sudah berjalan sejak bulan April dengan 15 kali vaksinasi dan jumlah peserta vaksinasi sebanayk 1.085 orang. (Sumber: KOMPAS.COM/DEWANTORO)

MEDAN, KOMPAS.TV - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengungkap kasus dugaan jual beli vaksin Sinovac di Medan.

Hingga saat ini polisi telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Mereka diduga menjalankan aksi nakalnya itu sejak April 2021.

Keempat pelaku diketahui memiliki latar belakang profesi beragam.

Mereka yakni SW (40) merupakan agen properti, IW (45) seorang dokter di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, KS (47) seorang dokter di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut, dan SH merupakan aparatur sipil negara di Dinkes Sumut.

Baca Juga: Gubsu Edy Rahmayadi Ancam Pecat 2 Dokter yang Menjual Vaksin

Kronologi

Tersangka SW menjelaskan awal mula jual beli vaksin tersebut.

SW mengaku mendapatkan vaksin dari dua dokter berinisial KS dan IW. Dia pun mengakui telah memberikan sejumlah uang untuk kegiatan vaksinasi tersebut.

"Awal ceritanya teman-teman mencari saya di mana saya menjadi jembatani teman-teman yang sangat ingin diberikan vaksin," katanya saat ditanya Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak di depan awak media, Jumat (21/5/2021). 

Kemudian, vaksinasi dilaksanakan pada tanggal dan tempat yang sudah ditentukan. Mereka lantas mengumpulkan dana vaksin yang dijualbelikan tersebut.

"Setelah selesai saya berikan kepada dokter. Tunai dan nontunai. Biayanya Rp 250.000 per orang. Awalnya saya serahkan ke dokter, lalu dokter memberikan imbalan uang capek dan segalanya ke saya, tanpa saya minta," jelasnya.

Pengakuan dokter IW

Sementara itu, dr IW sambil terus menundukkan kepala mengakui telah menerima aliran dana.

Dia pun kerap mengulang-ulang kalimatnya kepada Panca.

"Benar saya terima aliran dana dan dimasukin ke rekening dan ada yang tunai. Vaksin saya ambil dari Dinkes. Langsung, Bapak. Langsung, Bapak," ujarnya. 

Dia menjelaskan, biasanya dia mengirimkan permohonan untuk mendapatkan vaksin tersebut. Namun, menurutnya, untuk kegiatan sosial, dia memohon secara lisan.

"Pakai (surat) permohonan itu memang. Tapi kalau untuk yang sosial, Pak, itu saya mohon secara lisan kepada Bapak Suhandi. Langsung menghadap di kantornya," katanya.

Baca Juga: Oknum ASN Penjual Vaksin Ilegal Ditangkap, Polisi: Sudah 15 Kali Beraksi, Total 1.085 Orang Divaksin

Penulis : Fadhilah Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU