> >

Kongkalikong Vaksin Corona Dijual Rp 250.000, Tersangka Dokter hingga ASN Terancam Dipecat

Kriminal | 22 Mei 2021, 10:29 WIB
Polda Sumut menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan jual beli vaksin Sinovac. Kasus ini sudah berjalan sejak bulan April dengan 15 kali vaksinasi dan jumlah peserta vaksinasi sebanayk 1.085 orang. (Sumber: KOMPAS.COM/DEWANTORO)

MEDAN, KOMPAS.TV - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengungkap kasus dugaan jual beli vaksin Sinovac di Medan.

Hingga saat ini polisi telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Mereka diduga menjalankan aksi nakalnya itu sejak April 2021.

Keempat pelaku diketahui memiliki latar belakang profesi beragam.

Mereka yakni SW (40) merupakan agen properti, IW (45) seorang dokter di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, KS (47) seorang dokter di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut, dan SH merupakan aparatur sipil negara di Dinkes Sumut.

Baca Juga: Gubsu Edy Rahmayadi Ancam Pecat 2 Dokter yang Menjual Vaksin

Kronologi

Tersangka SW menjelaskan awal mula jual beli vaksin tersebut.

SW mengaku mendapatkan vaksin dari dua dokter berinisial KS dan IW. Dia pun mengakui telah memberikan sejumlah uang untuk kegiatan vaksinasi tersebut.

"Awal ceritanya teman-teman mencari saya di mana saya menjadi jembatani teman-teman yang sangat ingin diberikan vaksin," katanya saat ditanya Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak di depan awak media, Jumat (21/5/2021). 

Kemudian, vaksinasi dilaksanakan pada tanggal dan tempat yang sudah ditentukan. Mereka lantas mengumpulkan dana vaksin yang dijualbelikan tersebut.

"Setelah selesai saya berikan kepada dokter. Tunai dan nontunai. Biayanya Rp 250.000 per orang. Awalnya saya serahkan ke dokter, lalu dokter memberikan imbalan uang capek dan segalanya ke saya, tanpa saya minta," jelasnya.

Pengakuan dokter IW

Sementara itu, dr IW sambil terus menundukkan kepala mengakui telah menerima aliran dana.

Dia pun kerap mengulang-ulang kalimatnya kepada Panca.

"Benar saya terima aliran dana dan dimasukin ke rekening dan ada yang tunai. Vaksin saya ambil dari Dinkes. Langsung, Bapak. Langsung, Bapak," ujarnya. 

Dia menjelaskan, biasanya dia mengirimkan permohonan untuk mendapatkan vaksin tersebut. Namun, menurutnya, untuk kegiatan sosial, dia memohon secara lisan.

"Pakai (surat) permohonan itu memang. Tapi kalau untuk yang sosial, Pak, itu saya mohon secara lisan kepada Bapak Suhandi. Langsung menghadap di kantornya," katanya.

Baca Juga: Oknum ASN Penjual Vaksin Ilegal Ditangkap, Polisi: Sudah 15 Kali Beraksi, Total 1.085 Orang Divaksin

Peserta Bayar Rp 250.000

Adapun praktik dugaan jual beli vaksin Sinovac dilakukan oleh 4 orang tersangka sejak April 2021.

Setiap orang yang hendak ikut vaksinasi harus membayar Rp 250.000.

Para pelaku sudah melakukan vaksinasi secara ilegal sebanyak 15 kali dengan jumlah peserta 1.085 orang. 

Para pelaku membagi keuntungan, yaitu dr IW mendapatkan Rp 220.000 dan SW mendapatkan Rp 30.000 dari tiap vaksin yang diberikan.

Untuk mendapatkan vaksin Sinovac, dr IW menghadap langsung kepada tersangka SH.

Vaksin tersebut seharusnya diberikan kepada pelayan publik dan narapidana di Rutan Tanjung Gusta. 

Kasus tersebut terungkap setelah Polda Sumut mendapatkan informasi adanya dugaan jual beli vaksin sinovac.

Dari penyelidikan, pihaknya menemukan praktik ilegal itu terjadi di sebuah kawasan perumahan di Medan pada Selasa (18/5/2021).

Dalam pelaksanaan vaksinasi tersebut, peserta membayar Rp 250.000 per orang. 

"Dengan uang yang diterima atau dari hasil pembayaran oleh masyarakat Rp 271.250.000, di mana Rp 238.700.000 itu diberikan kepada IW dan sisanya Rp 32.550.000 itu diterima atau diberikan kepada SW. Kenapa begitu, karena dalam kesepakatannya mereka membagi Rp 250.000, Rp 30.000 itu untuk SW dan Rp 220.000 kepada IW," katanya.

Baca Juga: Bayi Prajurit TNI Diculik dan Dibawa ke Indramayu, Pelaku ART Ternyata Pernah Kehilangan Anak

Vaksin Gratis

Pada kesempatan tersebut, Panca juga mengingatkan kepada masyarakat bahwa untuk mendapatkan vaksinasi tidak ada yang dipungut bayaran karena itu pemberian pemerintah.

"Dan barang siapa yang melakukan tindak pidana, melakukan penyimpangan vaksin, itu adalah barang milik negara yang harus dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya," katanya. 

Gubernur Sumut Ancam Pecat

Terpisah, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengancam akan memecat dokter ASN di Sumut yang menjual vaksin corona tersebut.

“Pecat, pasti pecat. Sesuai peraturan yang berlaku melakukan hal yang seperti itu,” tegas Edy kepada wartawan di Rumah Dinas Gubernur, Jumat (21/5/2021).

Menurutnya, vaksin seharusnya diberikan untuk mengantisipasi supaya orang tidak terjangkit Covid-19, tetapi malah vaksin tersebut dijual. 

“Diinstruksikan tak boleh melakukan perbuatan yang menyalahi (aturan). Saat ini kondisi kita sudah sulit kondisi sedang sulit perlu adanya kemudahan dari Tuhan untuk kemudahan Tuhan kita harus berbuat baik,” jelas Edy.

Penulis : Fadhilah Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU