> >

Ini Dia Deretan Narapida di Lapas Sukamiskin yang Dapat Remisi, Mulai Koruptor sampai Pembunuh Sadis

Berita daerah | 14 Mei 2021, 18:32 WIB
Ilustrasi para narapidana (napi) di Lapas Sukamiskin saat mendapatkan remisi. (Sumber: Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik )

Baca Juga: Terpidana Bom Bali Umar Patek Dapat Remisi Lebaran

Namun dari 12 napi korupsi  yang mendapat remisi, ternyata dari daftar penerima, tidak ada napi yang populer semacam Setya Novanto hingga Akil Mochtar.

Ada pun 12 narapidana kasus korupsi yang menerima remisi yakni :

1. Agus Mulyana 1 bulan 15 hari

2. Agus Setiawan 1 bulan 15 hari

3. Budi Winata 1 bulan

4. Budi Hartono 1 bulan

5. Chris Leo Manggala 2 bulan

Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Sulsel Serahkan SK Remisi di Rutan Makassar

6. Beben Sofyar 1 bulan

7. Irman bin A 1 bulan 15 hari

8. Mohammad Ripai 1 Bulan, mantan Sekretaris DPRD Purwakarta.

9. Sugiharto 1 bulan 15 hari

10. Yudi Kartolo 1 bulan 15 hari

11. Yaya Purnomo 1 bulan

12. Yovie Gusman 1 bulan

Dengan memberikan remisi sesuai aturan pada 72 warga binaan, kata dia, itu berdampak pada penghematan.

"Dengan remisi ini, kami bisa menghemat uang makan hingga Rp 49 juta," tandas dia.

Baca Juga: Terpidana Bom Bali, Umar Patek, Dapat Remisi 1 Bulan 15 Hari di Hari Raya Idul Fitri

Penulis : Gading Persada Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU