> >

Ini Dia Deretan Narapida di Lapas Sukamiskin yang Dapat Remisi, Mulai Koruptor sampai Pembunuh Sadis

Berita daerah | 14 Mei 2021, 18:32 WIB
Ilustrasi para narapidana (napi) di Lapas Sukamiskin saat mendapatkan remisi. (Sumber: Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik )

BANDUNG, KOMPAS.TV- Dalam rangka Idulfitri 1442 Hijriah, sejumlah narapidana (napi) yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman.

Remisi diberikan tepat pada hari pertama Lebaran Idulfitri, Kamis (13/5/2021).

Data napi Lapas Sukamiskin penerima remisi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham ada 72 orang.

Selain diberikan kepada napi kasus korupsi, remisi juga diperoleh sejumlah napi kasus pembunuhan.

Baca Juga: Umar Patek, Tersangka Terorisme Bom Bali Mendapatkan Remisi

Dari 72 napi tersebut, sebanyak 12 di antaranya napi korupsi dan sisanya napi kasus pidana umum seperti pembunuhan, perampokan, hingga kasus terhadap anak. 

Untuk kasus pembunuhan, beberapa kasus di antaranya sempat bikin geger warga Kabupaten Bandung, bahkan tergolong pembunuh sadis.

Salah satu napi kasus pembunuhan yang mendapat remisi, misalnya Ahim bin Eunui yang mendapat remisi 1 bulan 15 hari.

Dia terlibat pembunuhan pria bernama Yan Yan Wijayapraja di Arjasari Kabupaten Bandung pada 2017.

Dia divonis bersalah dan dihukum 8 tahun.

Lalu Nicolas Ngationo mendapat remisi 2 bulan yang sejatinya mendapat vonis pidana penjara selama 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung pada 2014.

Baca Juga: Dua Napi Lapas Cipinang Langsung Bebas saat Idulfitri 1442 H

Napi ini terlibat pembunuhan suami istri di Katapang Kabupaten Bandung, yakni Heri Sondakh (71) dan Joe Lie Nie yang merupakan mertuanya.

Lalu ada Ridwan Abdul Azis mendapat remisi 1 bulan 15 hari karena membunuh neneknya sendiri dengan cara ditusuk sebanyak 12 tusukan. Kasus terjadi di Padalarang

Kemudian Hariswanto, napi kasus pembunuhan mendapat remisi 1 bulan 15 hari.

Dia terlibat pembunuhan di Pasirjambu Kabupaten Bandung 2016.

Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Elly Yuzar menerangkan, napi kasus pidana umum yang mendapat remisi harus memenuhi beberapa syarat.

"Salah satunya berkelakuan baik dan sudah menjalani pidana lebih dari 6 bulan. Remisi yang diberika dari 15 hari hingga 2 bulan," ucap Elly Yuzar di Lapas Sukamiskin seperti dikutip dari Tribunnews, Jumat (14/5/2021).

Penulis : Gading Persada Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU