> >

Universitas Jember Bebas Tugaskan Dosen RH Terduga Pencabulan

Peristiwa | 16 April 2021, 09:14 WIB
Ilustrasi: pelecehan seksual. pemerkosaan kekerasan penculikan pencabulan (Sumber: Shutterstock/Kompas.com)

JEMBER, KOMPAS.TV - Rektor Universitas Jember membebas tugaskan dosen RH dari jabatannya sebagai Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Universitas Jember.

RH dibebastugaskan dari jabatannya melalui Surat Keputusan (SK) Rektor Universitas Jember Nomor 6954/UN25/KP/2021 tentang pembebasan sementara dari tugas jabatan Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi Fisip Universitas Jember.

Pembebastugasan itu menyikapi penetapan RH sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap keponakannya sendiri.

"Berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh dan mengingat ancaman hukumannya disiplin tingkat berat, maka sesuai pasal 27 PP No 53 tahun 2010 Tim Investigasi/Tim Pemeriksa memberikan rekomendasi kepada Rektor untuk membebastugaskan sementara RH dari jabatannya," kata Wakil Koordinator Humas Unej Rokhmad Hidayanto, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (15/4).

Baca Juga: Kasus Blessmiyanda, Anies Tolak Toleransi Terhadap Pelecehan Seksual

Rokhmad menyebut pembebastugasan RH itu dilakukan sebagai upaya kampus untuk mendukung kelancaran pemeriksaan lanjutan oleh Tim Investigasi/Tim Pemeriksa.

Selain itu juga dilatarbelakangi perkembangan status hukum RH yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Jember.  

Namun, lanjut Rokhmad, pembebastugasan RH masih bersifat sementara dan berlaku sampai dengan ditetapkannya hukuman. Sanksi disiplin yang mengancam RH pun antara lain dipecat dan diberhentikan sebagai PNS.

Baca Juga: Hindari Penularan Covid-19, Peserta Yudisium Universitas Jember Diwakili Robot

Jika terbukti sebagai pelanggaran berat maka hukuman terberatnya bisa sampai dengan pemberhentian sebagai PNS.

"Dalam hal ini Tim Investigasi/Tim Pemeriksa masih terus bekerja dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya agar bisa memberikan rekomendasi yang cepat dan tepat," Rokhmad.

Rokmad telah berkomunikasi dengan dekan Fisip. Mereka berkomitmen untuk sementara RH tidak memberikan bimbingan tugas akhir maupun menguji tugas akhir. Untuk sementara dialihkan kepada dosen lain.

Sementara itu, Pengacara RH, Ansorul Huda mengatakan kliennya akan kooperatif menjalani proses hukum yang sedang berjalan di Polres Jember.

"Kami tegaskan, klien kami akan kooperatif dalam mengikuti semua proses. Tidak akan menghalangi prosedur hukum yang berlaku," ujar Ansorul. Dikutip dari TribunJember.com, Jumat (16/4/2021)

Baca Juga: Pelaku Pencabulan 6 Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi

Untuk diketahhui, dosen Unej berinisial RH tersebut ditetapkan sebagai tersangka pencabulan oleh oleh Polres Jember, Jawa Timur dengan  tindak pencabulan kepada keponakan sendiri.

"Setelah gelar perkara pukul 09.00 WIB, terduga pelaku oknum dosen [RH] itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan," jelas Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Ipda Vitasari, Selasa (13/4).

Vita mengatakan penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti yang menguatkan dugaan pelecehan seksual tersebut.

"Ada empat bukti dan alat bukti, hasil visum psikiatri dokter, surat keterangan ahli, surat keterangan saksi, dan terakhir bukti rekaman audio," ujarnya.

Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU