> >

Universitas Jember Bebas Tugaskan Dosen RH Terduga Pencabulan

Peristiwa | 16 April 2021, 09:14 WIB
Ilustrasi: pelecehan seksual. pemerkosaan kekerasan penculikan pencabulan (Sumber: Shutterstock/Kompas.com)

"Dalam hal ini Tim Investigasi/Tim Pemeriksa masih terus bekerja dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya agar bisa memberikan rekomendasi yang cepat dan tepat," Rokhmad.

Rokmad telah berkomunikasi dengan dekan Fisip. Mereka berkomitmen untuk sementara RH tidak memberikan bimbingan tugas akhir maupun menguji tugas akhir. Untuk sementara dialihkan kepada dosen lain.

Sementara itu, Pengacara RH, Ansorul Huda mengatakan kliennya akan kooperatif menjalani proses hukum yang sedang berjalan di Polres Jember.

"Kami tegaskan, klien kami akan kooperatif dalam mengikuti semua proses. Tidak akan menghalangi prosedur hukum yang berlaku," ujar Ansorul. Dikutip dari TribunJember.com, Jumat (16/4/2021)

Baca Juga: Pelaku Pencabulan 6 Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi

Untuk diketahhui, dosen Unej berinisial RH tersebut ditetapkan sebagai tersangka pencabulan oleh oleh Polres Jember, Jawa Timur dengan  tindak pencabulan kepada keponakan sendiri.

"Setelah gelar perkara pukul 09.00 WIB, terduga pelaku oknum dosen [RH] itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan," jelas Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Ipda Vitasari, Selasa (13/4).

Vita mengatakan penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti yang menguatkan dugaan pelecehan seksual tersebut.

"Ada empat bukti dan alat bukti, hasil visum psikiatri dokter, surat keterangan ahli, surat keterangan saksi, dan terakhir bukti rekaman audio," ujarnya.

Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU