> >

Terbongkar, Pernikahan Pria Berusia 58 Tahun dengan Gadis 19 Tahun Tak Tercatat di KUA

Viral | 9 April 2021, 20:48 WIB
Bora (58) dan Ira Fazillah (19) pasangan pengantin yang kembali menggemparkan Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Rabu, (7/4/2021). (Sumber: KOMPAS.COM/ABDUL HAQ YAHYA MAULANA T.)

BONE, KOMPAS.TV - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bone, Wahyudin Hakim mengatakan status pernikahan antara Ira Fazillah dengan seorang pria berusia 58 tahun bernama Bora tidak terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA).

"Setelah saya lihat di media, saya minta KUA di sana cari informasi, siapa yang nikahkan. Setelah diperoleh informasi ternyata mereka nikah siri," ujar Wahyudin, Kamis (8/4/2021).

Ya, pernikahan keduanya menjadi viral dan heboh di media sosial. Sebab, usia keduanya terpaut sangat jauh. Ira Fazillah diketahui baru berusia 19 tahun sementara suaminya sudah lebih dari setengah abad.

Wahyudin mengungkapkan, lantaran dilakukan secara siri, pasangan Ira dan Bora tidak mendapatkan dokumen pernikahan resmi.

Baca Juga: Pria 58 Tahun Ini Nikahi Gadis 19 Tahun, Sebelumnya Ia Melamar Sang Ibu, tapi Ditolak...

"Adapun berkaitan nikah siri, tidak mendapatkan hak untuk pengakuan surat resmi seperti surat nikah dan lain sebagainya," ujarnya.

Menurut Wahyudin, pihaknya belum menemukan unsur pelanggaran dari pernikahan pasangan tersebut. Tetapi dia mengaku pernikahan itu memang menghebohkan karena selisih usia pengantin.

Senada dengan Kepala Kemenag, Kepala Desa Bana Ishak membenarkan keduanya melangsungkan pernikahan secara siri.

Sang mempelai lelaki, Bora pernah 10 tahun merantau dan bekerja sebagai petani di Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Dua tahun terakhir, lanjut Ishak, Bora pindah ke Desa Bana, tempat tinggal Bora saat ini. Namun ia belum mengurus dokumen-dokumen terkait kepindahannya.

Baca Juga: Alasan Gadis 19 Tahun Mau Dinikahi Pria 58 Tahun: Dia Tinggal Sendiri, Tidak Ada yang Rawat

"Bora tercatat kependudukan di Kolaka, saya sudah minta untuk urus pindah, tapi tidak ada kesempatan karena Bora juga sering sakit-sakitan," sambung Ishak seperti dikutip dari Kompas.com.

Ishak menerangkan, Bora yang berusia 58 tahun memang menikahi Ira, perempuan belasan tahun. Pernikahan mereka dilangsungkan di Dusun Cippaga, Desa Bana, Kecamatan Bontocani, Rabu (7/4/2021). Mulanya Bora hendak melamar ibu Ira, namun ditolak.

"Awalnya Bora melamar ibunya, tapi sang ibu menolak, malah menawarkan anak gadisnya untuk dinikahi," kata Ishak.

Ira ternyata bersedia menikah dengan Bora karena pria itu hidup sendirian di usia senjanya.

"Ira mengaku menerima lamaran karena Bora sudah tua dan tinggal sendiri di rumahnya. Dia ingin merawat sampai akhir hayatnya," kata Ishak.

Baca Juga: Melek Hukum - Nikah Siri

Adapun dalam pernikahan tersebut, Bora memberikan mahar berupa tanah seluas satu hektare dan uang jutaan.

"Ira dipinang dengan mahar Rp10 juta dan satu hektare tanah," pungkas Ishak.

Penulis : Gading Persada Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU