> >

Istri di Semarang Alami KDRT Selama 10 Tahun, Diduga Dilakukan Suami yang Juga Pegiat HAM

Kriminal | 9 April 2021, 08:10 WIB
Dalam laporan polisi Ghatlodia seperti dikutip Times of India, Selasa 16 Maret 2021, wanita yang menikah dengan seorang pria yang asal di Grant Road di Mumbai pada Februari 2008 mengatakan suami dan mertuanya mulai mengganggu dan memukulinya karena penampilannya yang buruk sejak setelah menikah. KDRT terjadi hingga suami sering memukulinya. (Sumber: DNAIndia)

JATENG, KOMPAS.TV - 10 tahun mengalami kekerasan dalam rumah tangga, korban tetap tidak berani melaporkan hal tersebut ke polisi.

Alasannya, korban mengaku ingin menjaga keutuhan rumah tangganya.

Seorang wanita, warga Kota Semarang, Jawa Tengah diduga mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sejak bertahun-tahun.

Sejak 2010, korban  mendapatkan kekerasan fisik dan psikis.

Selama kurang lebih 10 tahun, korban harus menanggung derita fisik dan batin karena perlakuan semena-mena dari suaminya.

Korban bahkan mengaku pernah dipukuli di depan anak kecilnya. Itu terjadi pada bulan Maret 2021.

Korban dianiaya hingga berlumuran darah di depan anaknya yang masih kecil.

Baca Juga: Pemeran Jin dan Jun Yuyun Sukawati Laporkan Suami Atas Dugaan KDRT, Anak Ikut Jadi Korban

"Puncaknya di bulan Maret 2021, pelaku melakukan kekerasan lagi. Pelaku menampar pipi kanan korban berkali-kali, memukul kepala korban dengan botol air minum ukuran 800 mililiter hingga botol tersebut terlempar," jelas Nihayatul Mukharomah, Kordinator Jaringan Peduli Perempuan dan Anak (JPPA) Jateng .

Tubuh korban juga didorong dan hidungnya dipukul dua kali sampai mengeluarkan darah.

Mirisnya, pelaku melakukan hal tersebut di depan kedua anak mereka yang masih kecil.

Pelaku KDRT adalah suami korban sendiri yang diduga merupakan pejabat publik dan pegiat HAM.

Dilansir dari Kompas.com Jumat (9/4/2021), Jaringan Peduli Perempuan dan Anak Jawa Tengah (JPPA Jateng) menyebut pelaku menjabat sebagai komisioner KIP Jateng.

Belakangan pelaku juga diketahui sebelumnya aktif sebagai pegiat Hak Asasi Manusia (HAM).

Baca Juga: Tiga Polisi Jadi Tersangka Penembakan 6 Laskar FPI, Komnas HAM Puji Langkah Polri

Setelah mendapatkan laporan dari korban, JPPA mendatangi instansi pelaku untuk menyampaikan perbuatan pelaku kepada instansi pelaku.

Menurut Ninik Jumoenite, anggota JPPA, Indonesia memerangi KDRT. Bahkan, ada UU khusu yang mengatur tentang KDRT, yakni pasal 44 dan 45 UU No.23/2004.

“Maka itu kami merespons kasus ini. Apalagi ini dilakukan pejabat publik," ujar Ninik Jumoenita sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Kata Korrdinator JPPA Jateng Nihayatul Mukharomah, rentetan KDRT diduga bermula dari perselisihan korban dan pelaku.

"Awalnya antara korban dan pelaku terjadi perselisihan. Kemungkinan karena ada pihak ketiga. Karena korban pernah mendapati percakapan pelaku dengan perempuan lain di ponsel pelaku, dengan isi percakapan layaknya sepasang kekasih," kata Nihayatul.

Baca Juga: Sukabumi Zona Merah Kekerasan Anak

10 Tahun Memendam

Selama 10 tahun korban itu korban mengalami KDRT tapi tak berani melaporkannya.

Baru setelah mendapatkan kekerasan di depan anaknya, korban akhirnya melapor ke Jaringan Peduli Perempuan dan Anak Jawa Tengah (JPPA Jateng).

Menyusul laporan KDRT tersebut, desakan memecat pelaku dari jabatannya kepad Ketua KIP Jateng bermunculan.

Menanggapi desakan itu, Ketua KIP Jateng, Sosiawan bilang akan memberikan sanksi tegas jika memang terbukti ada anggotanya yang bersalah.

Baca Juga: Thalita Latief Layangkan Gugatan Cerai, Pihak Dennis Lyla Bantah Dugaan KDRT dan Perselingkuhan

Sosiawan menegaskan akan menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan tersebut.

"Tentu kami akan tindak lanjuti laporan ini. Kami akan segera menggelar rapat pleno untuk membahas kasus ini dan mendengar kesaksian terlapor," ujarnya.
 

Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU