> >

Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Dicopot Setelah Ditangkap karena Narkoba, Ini Sosok Penggantinya

Hukum | 18 Februari 2021, 11:32 WIB
Nama Kompol Yuni Purwanti, Kapolsek Astana Anyar, kini menjadi sorotan setelah ditangkap Propam Mabes Polri dan Propam Polda Jabar. Kompol Yuni diduga terlibat kasus narkoba bersama 11 anggota lainnya. (Sumber: Tribunnews.com)

BANDUNG, KOMPAS TV - Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi akhirnya dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Astanaanyar pada Rabu, 17 Februari 2021.

Pencopotan Kompol Yuni dari pimpinan di lingkup Polsek Astanaanyar itu diketahui terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: Gaya Nyentrik Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni, Tak Mudah Dikenali dan Kerap Mengecoh Bandar Narkoba

Saat ini, Kompol Yuni harus menjalani pemeriksaan intensif oleh Propam Polda Jabar. Hal ini dilakukan setelah dirinya terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Pencopotan Kompol Yuni itu dari Kapolsek Astanaanyar termuat dalam surat telegram rahasia (TR) Kapolda Jabar bernomor ST/267/II/KEP/2021 tertanggal 17 Februari 2021.

Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Karo SDM Polda Jabar, Kombes Solichin atas nama Kapolda Jabar, Irjen Ahmad Dofiri.

Dalam surat telegram rahasia itu, tertulis bahwa Kompol Yuni yang menjabat sebagai Kapolsek Astanaanyar dimutasikan menjadi Pamen Yanma Polda Jabar.

Baca Juga: Sosok Kapolsek Astanaanyar yang Ditangkap karena Narkoba, Ternyata Pernah Ungkap Peredaran Kokain

"Mutasi dilakukan dalam rangka pemeriksaan," demikian keterangan yang dikutip dari surat telegram Kapolda Jabar, Kamis (18/2/2021).

Sebagai pengganti Kompol Yuni, Kapolda Jabar menunjuk Kompol Fajar Hari Kuncoro untuk memegang tongkat komando Polsek Astanaanyar.

Fajar Hari Kuncoro sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Cinambo, Polrestabes Bandung.

Dikutip dari Instagram Polsek Cinambo, Kompol Fajar Hari Kuncoro menjabat sebagai Kapolsek Cinambo sejak 27 Oktober 2020.

Baca Juga: Kapolsek Astanaanyar Ditangkap Bersama Anak Buahnya di Hotel, Sanksi Kapolda Jabar: Bisa Dipecat

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU