> >

Pasutri Ini Buka Kencan Intim Bertiga, Tarif Rp 1 Juta, Dalih untuk Pengobatan Kanker

Kriminal | 9 Februari 2021, 14:38 WIB
Pasangan suami istri yang menjual jasa kencan intim bertiga saat diamankan di Polrestabes Palembang, Senin (8/2/2021). (Sumber: TRIBUNSUMSEL.COM/PAHMI RAMADAN)

PALEMBANG, KOMPAS.TV- Entah apa yang ada di pikiran PR (47) dan istrinya SM (31). Pasangan suami istri (pasutri) yang merupakan warga Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan ini nekat membuka kencan intim bertiga atau dikenal threesome dengan tarif Rp 1 juta. 

Pasutri ini berdalih melakukan hal tersebut lantaran terdesak butuh biaya pengobatan kanker rahim. 

Melansir Tribun Sumsel, pasutri ini akhirnya ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang saat tengah bertransaksi di sebuah hotel di Palembang, pada Jumat (6/2/2021) sekira pukul 20.30 WIB.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasubnit PPA Iptu Fifin Sumailan mengatakan, pasutri itu ditangkap setelah anggotanya berpura-pura melakukan transaksi terhadap keduanya di salah satu Hotel Palembang.

Baca Juga: Ketahuan Kencan dengan Pria Lain dari Tinder, Wanita Ini Ditusuk Hingga Mati oleh Mantan Pacarnya

"Setelah barang bukti cukup, kami langsung bergerak dan berhasil mengamankan kedua pasangan suami istri tersebut," ujar Iptu Fifin, Senin (8/2/2021).

Terbongkarnya kasus ini, kata Fifin, bermula saat kedua pelaku menawarkan diri di Twitter untuk melakukan kencan intim layaknya suami istri namun dilakukan bertiga (threesome) dengan tarif Rp 1 juta untuk sekali kencan.

"Mereka juga menawarkan jasa long time dengan durasi empat sampai enam jam dengan harga Rp. 1,5 juta," ujar Iptu Fifin. 

Baca Juga: Pasutri Pengedar Narkoba Dibekuk

Dari pengakuan kedua pelaku bahwa aksi threesome sudah dimulai pada bulan September 2020 lalu dan terakhir pada saat ditangkap yaitu pada Sabtu (6/2/2021) malam di Hotel Palembang. 

"Informasi yang didapatkan para pelanggan kedua pelaku rata-rata dari luar kota seperti Jakarta dan daerah lainya," ungkap Iptu Fifin. 

Di hadapan petugas, PR mengakui perbuatannya.

Baca Juga: Investasi Bodong, Pasutri Tipu Pengusaha Hingga Rp 39 Miliar

Penulis : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU