> >

Anak Jebloskan Ibu ke Penjara karena Tak Terima Pakaiannya Dibuang

Peristiwa | 9 Januari 2021, 10:12 WIB
S menerima surat perintah penahanan dirinya dari Polres Demak atas laporan anaknya, A. (Sumber: Kompas.com)

DEMAK, KOMPAS.TV - Seorang anak menjebloskan ibu ke penjara karena telah membuang pakaiannya dari dalam lemari.

Adalah A, seorang remaja berusia 19 tahun, yang melaporkan ibunya S (36) ke pihak kepolisian atas dasar penganiayaan.

Atas laporan tersebut kini S mendekam di dalam penjara.

S juga terancam hukuman penjara selama 5 tahun terkait KDRT yang dilakukannya kepada A.

"Pelaku kita jerat pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 tentang Penganiayaan," kata Kabagops Satreskrim Polres Demak Iptu Mujiono, Jumat (8/1/2021), dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Eks Pengurus Gereja yang Cabuli Anak-Anak Divonis 15 Tahun Penjara, Azas Tigor: Sudah Tepat

Duduk Perkara

Sang ibu, S, yang ditemui wartawan di Mapolres Demak menuturkan duduk perkara yang membuatnya diperkarakan oleh anak kandungnya.

Kasus ini merupakan buntut dari perceraiannya dengan suaminya. Selama ini, A, memilih ikut mantan suaminya yang kini tinggal di Jakarta.

Pada suatu saat mantan suami dan S datang ke Demak. A ingin mengambil semua pakaiannya yang tertinggal di rumah.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU