> >

Perhatikan Prokes, Pemprov DIY Izinkan Kegiatan Libur Nataru

Berita daerah | 18 Desember 2020, 14:16 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Meski daerahnya menyandang status zona merah penyebaran virus Covid-19, namun Pemerintah Provinsi DIY tetap mengizinkan kegiatan libur natal dan tahun baru digelar dengan syarat penerapan protokol kesehatan ketat. Untuk mengawal pelaksanaan kegiatan libur natal dan tahun baru berjalan sesuai protokol kesehatan, Pemerintah Provinsi DIY juga berjanji akan meningkatkan operasi penegakan hukum di seluruh obyek wisata.

Berbeda dengan Provinsi lain yang melarang perayaan libur natal dan tahun baru, di Daerah Istimewa Yogyakarta, pemerintah setempat menyatakan tidak ada larangan untuk masyarakat yang melakukan kegiatan terkait libur natal dan tahun baru.

Meski demikian, Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mengingatkan seluruh kegiatan harus dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan. Pasalnya, mereka yang terbukti melanggar akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

Untuk mengawal pelaksanaan kegiatan libur natal dan tahun baru berjalan sesuai protokol kesehatan, Pemerintah Provinsi DIY juga berjanji akan meningkatkan operasi penegakan hukum di seluruh obyek wisata. Hal itu dilakukan mengingat jumlah pasien Covid-19 di wilayah terus bertambah, dan telah menyandang status zona merah.

#Covid-19 #Yogyakarta #Protokol Kesehatan

Penulis : KompasTV-Jateng

Sumber : Kompas TV


TERBARU