> >

Modus Pelaku Menganiaya 2 Pemulung Saat Tidur di Emperan Ruko Cikarang

Kriminal | 6 Oktober 2020, 19:10 WIB
Polres Metro Bekasi menangkap dua pelaku pembunuhan dan penganiayaan pemulung di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Senin (5/10/2020). (Sumber: Wartakotalive.com)

Diketahui kedua korban merupakan adik kaka, peristiwa perampokan disertai penganiayaan ini dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB, Selasa (29/9/2020) saat kedua korban tertidur di depan ruko di kawasan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Aksi pelaku memukul korban dengan balok terekam kamera pengawas atau CCTV ruko. Akibat penganiayaan itu, Udin Rojudin meninggal di tempat dan Kusnan kritis dan sedang dirawat di RSUD Bekasi.

“Modus operandi yang memang dia lakukan adalah ingin menguasai barang-barang milik korban karena mereka rasa si S alias K (pelaku) ini pernah tersinggung kepada korban," ujar Yusri.

Baca Juga: Jadi Pengedar Narkoba, Pemulung Sembunyikan Sabu dalam Kitab Suci

Karena perbuatannya, pelaku terancam Pasal 338 tentang Pembunuhan dan Pasal 365 tentang Pencurian dan Kekerasan. Mereka terancam terkena hukuman 15 tahun penjara.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU