> >

Modus Pelaku Menganiaya 2 Pemulung Saat Tidur di Emperan Ruko Cikarang

Kriminal | 6 Oktober 2020, 19:10 WIB
Polres Metro Bekasi menangkap dua pelaku pembunuhan dan penganiayaan pemulung di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Senin (5/10/2020). (Sumber: Wartakotalive.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Polda Metro Jaya telah menangkap pelaku perampokan dan penganiayaan dua pemulung bernama Udin Rojudin (78) dan Kusnan (63) di emperan ruko di kawasan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Keduanya pelaku berinisial P (49) dan K (43) ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Grogol, Jakarta Barat, Senin (5/6/2020).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan kedua pelaku bekerja sebagai pemulung.

Baca Juga: Dua Pemulung Dipukul Balok Kayu Saat Tidur, 1 Tewas

Pelaku K yang kini menjadi tersangka melakukan penganiayaan lantaran tersinggung dengan perkataan korban saat menawarkan grobak miliknya.

Saat itu K menjual gerobaknya dengan harga Rp100 ribu, namun korban menawar setengahnya.

K kemudian merencanakan penganiayaan terhadap korban serta mengajak temannya P untuk melancarkan aksi yang sudah direncanakan.

“Ditawar Rp 50.000 oleh korban, tetapi ada satu kalimat yang keluar yang tidak diterima oleh si tersangka," ujar Yusri, Selasa (6/10/2020).

Baca Juga: Pemulung Curi Ratusan Plat Batik Cap di Solo

Yusri menambahkan setelah menganiaya kedua korban, pelaku P dan K kemudian mengambil uang korban dengan total Rp880 ribu. Uang sebesar Rp780 ribu dimbil dari korban Udin Rojudin. Sementara sisanya Rp100 ribu diambil dari kantong Kusnan.

Tangkapan layar rekaman CCTV aksi penganiayaan terhadap dua orang pemulung di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. (Sumber: Tribunjakarta.Com/Yusuf Bachtiar)

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU