Modus Pelaku Menganiaya 2 Pemulung Saat Tidur di Emperan Ruko Cikarang
Kriminal | 6 Oktober 2020, 19:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Polda Metro Jaya telah menangkap pelaku perampokan dan penganiayaan dua pemulung bernama Udin Rojudin (78) dan Kusnan (63) di emperan ruko di kawasan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Keduanya pelaku berinisial P (49) dan K (43) ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Grogol, Jakarta Barat, Senin (5/6/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan kedua pelaku bekerja sebagai pemulung.
Baca Juga: Dua Pemulung Dipukul Balok Kayu Saat Tidur, 1 Tewas
Pelaku K yang kini menjadi tersangka melakukan penganiayaan lantaran tersinggung dengan perkataan korban saat menawarkan grobak miliknya.
Saat itu K menjual gerobaknya dengan harga Rp100 ribu, namun korban menawar setengahnya.
K kemudian merencanakan penganiayaan terhadap korban serta mengajak temannya P untuk melancarkan aksi yang sudah direncanakan.
“Ditawar Rp 50.000 oleh korban, tetapi ada satu kalimat yang keluar yang tidak diterima oleh si tersangka," ujar Yusri, Selasa (6/10/2020).
Baca Juga: Pemulung Curi Ratusan Plat Batik Cap di Solo
Yusri menambahkan setelah menganiaya kedua korban, pelaku P dan K kemudian mengambil uang korban dengan total Rp880 ribu. Uang sebesar Rp780 ribu dimbil dari korban Udin Rojudin. Sementara sisanya Rp100 ribu diambil dari kantong Kusnan.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV