> >

Pajak Progresif Bakal Dihapus Bikin Biaya Bea Balik Nama BPKB Berkurang: Cek Syarat dan Besarannya

Tips and trick | 18 Maret 2023, 07:51 WIB
Ilustrasi: surat kendaraan bermotor, BPKB dan STNK. (Sumber: Kompas.com )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Berikut ini merupakan tata cara urus BPKB (Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor) terbaru di 2023, dilengkapi dengan cara praktis mengurus biaya balik nama kendaraaan surat untuk mobil dan motor

Pengetahuan ini penting dimiliki seiring bakal adanya penghapusan Pajak Progresif yang dilakukan polisi dan berimbas biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pun dikurangi. 

Adapun berikut ini merupakan cara mengurus biaya balik nama BPKB motor dan mobil.

Dilansir Kontan, cara ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):

  • Biaya administrasi: Rp35.000
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp35.000
  • Biaya pembuatan BPKB baru: Rp225.000
  • Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp30.000
  • Biaya pembuatan STNK: Rp100.000
  • Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua Rp60.000
  • Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen.
  • Namun tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya.

Baca Juga: Resmi! Pajak Progresif Dihapus dan Bea Balik Nama Kendaraan Dikurangi, Kakorlantas: Nol Biayanya

Denda apabila ada keterlambatan pajak

Perlu diingat bahwa jumlah biaya bea balik nama motor akan bertambah jika ada pajak yang harus dibayar.

Selain itu, biaya balik nama motor bisa berbeda di setiap daerah tergantung kebijakan perpajakannya.

Baca Juga: Ingat-ingat! STNK Dianggurin 2 Tahun Otomotis Terblokir dan Terhapus, Segera Registrasi Ulang

Syarat balik nama BPKB mobil dan motor

Selain biaya balik nama motor, hal lain yang perlu disiapkan adalah dokumen persyaratannya.

Jadi sebelum datang ke Samsat, sebaiknya Anda mempersiapkan beberapa syarat balik nama motor berikut ini:

  • KTP asli dan fotocopy pemilik baru BPKB asli dan fotocopy
  • STNK asli dan fotocopy
  • Bukti jual kendaraan, bisa berupa kuitansi pembayaran
  • Bukti cek fisik kendaraan
  • Cara balik nama BPKB mobil dan motor

Baca Juga: Berapa Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan? Ini Rincian dan Cara Mengurusnya

Tahapan mengurus balik nama BPKB mobil dan motor di kantor Samsat:

  • Datang ke kantor Samsat sesuai dengan wilayah tempat tinggal pemilik kendaraan bermotor.
  • Pastikan pemilik kendaraan membawa semua dokumen persyaratan balik nama.
  • Selanjutnya, antre untuk melakukan cek fisik kendaraan oleh petugas Samsat.
  • Serahkan hasil cek kendaraan tersebut kepada petugas Samsat bersama persyaratan lain saat daftar di loket balik nama STNK.
  • Petugas loket di Samsat akan memanggil nama Anda untuk melanjutkan proses balik nama.
  • Selesaikan proses pembayaran di loket.
  • Demikian info BPKB elektronik yang diusulkan Korlantas Polri beserta cara dan biaya balik nama BPKB motor dan mobil.

 

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/kontan


TERBARU