> >

Piala Dunia U20 Batal di Indonesia, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan: Ada Hal Lain Belum Selesai

Sepak bola | 31 Maret 2023, 05:38 WIB
Aremania saat bentangkan poster usut Tragedi Kanjuruhan di Piala Dunia Qatar 2022 (Sumber: Dok. Herie Harie Pandiono @arema_98)

"Padahal kami sangat berharap adanya perhatian dan keseriusan pemerintah untuk penyelesaian tragedi tersebut," tuturnya.

Sementara itu, pernyataan senada dilontarkan okeh Koordinator Tim Gabungan Aremania (TGA), Dyan Berdinandri. 

Ia meminta pemerintah Indonesia untuk mengusut tuntas kasus Tragedi Kanjuruhan dengan serius. 

Baca Juga: Piala Dunia U20 di Indonesia Batal, Erick Thohir Diminta Fokus Usut Tragedi Kanjuruhan

"Kami meminta kembali Pemerintah Indonesia untuk lebih serius memperhatikan para korban dan keluarga korban," kata Dyan dikutip dari BolaSport. 

"Serta mengupayakan penyelesaian Tragedi Kanjuruhan secara tuntas."

"Bagi kami ini sudah bukan lagi persoalan sepak bola atau suporter semata. Ini tragedi kemanusiaan yang memberikan dampak buruk bagi kita semua secara umum, khususnya bagi masyarakat Malang Raya," tandasnya. 

Sebagai informasi, sejumlah terdakwa telah mendapatkan vonis hukum atas Tragedi Kanjuruhan. 

Baca Juga: Komnas HAM Temukan Pelanggaran Hak Independensi dalam Sidang Kasus Kanjuruhan

Vonis yang diberikan majelis hakim untuk para terdakwa merugikan para keluarga korban. Pasalnya, dari seluruh terdakwa, hukuman paling berat hanya 1,5 tahun penjara. 

Padahal, Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang merupakan salah satu insiden olahraga paling berdarah di dunia. 

Daftar Vonis Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

  • Akhmad Hadian Lukita (eks-Dirut PT LIB) = Belum ada putusan
  • Abdul Haris (Ketua Panpel Arema FC) tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan penonton = 1 TAHUN, 6 BULAN
  • Suko Sutrisno (Security Officer Arema FC) tidak membuat dokumen penilaian risiko = 1 TAHUN
  • AKP Bambang Sidik Achmadi (Kasat Samapta Polres Malang kabupaten) yang memerintahkan anggota tembak gas air mata = BEBAS
  • AKP Hasdarman (Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur) yang memerintahkan anggota tembak gas air mata = 1 TAHUN, 6 BULAN
  • Kompol Wahyu Setyo Pranoto (Kabag Ops Polres Malang kabupaten) mengetahui aturan FIFA melarang gas air mata = BEBAS.

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/BolaSport


TERBARU