Kompas TV nasional hukum

Komnas HAM Temukan Pelanggaran Hak Independensi dalam Sidang Kasus Kanjuruhan

Kompas.tv - 24 Maret 2023, 16:28 WIB
komnas-ham-temukan-pelanggaran-hak-independensi-dalam-sidang-kasus-kanjuruhan
Suasana sidang kasus Tragedi Kanjuruhan Malang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/3/2023). (Sumber: ANTARA /Indra Setiawan.)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing menyebut pihaknya menemukan pelanggaran terhadap hak-hak atas independensi dan imparsialitas dalam persidangan kasus Kanjuruhan.

Uli mengatakan, ketika melakukan pemantauan terhadap persidangan kasus Kanjuruhan, Komnas HAM menemukan fakta-fakta adanya tekanan dan intimidasi selama persidangan, terutama terhadap jaksa.

“Dari pantauan kami dalam kasus persidangan Kanjuruhan, itu sebenarnya ada pelanggaran terhadap hak-hak atas independensi dan imparsialitas,” ucap Uli dalam webinar bertajuk Kesalahan Prosedur dalam Proses Penyidikan dan Mekanisme Komplainnya, Jumat (24/3/2023), dikutip dari Antara.

“Di situ ada fakta bahwa ada tekanan pada waktu persidangan, intimidasi terhadap jaksa, ya, terutama jaksa,” tambahnya.

Baca Juga: Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kanjuruhan, Komisi Yudisial Dalami Dugaan Pelanggaran Etik

Atas temuan tersebut, Komnas HAM sudah memberikan rekomendasi agar jaksa mendapatkan perlindungan.

Tindakan ini merupakan upaya Komnas HAM untuk menjamin persidangan dapat berlangsung sebagaimana mestinya.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 16 Maret 2023, majelis hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim Hasdarmawan. Vonis itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa yaitu tiga tahun penjara.

Sementara itu, dua polisi lainnya yang juga menjadi terdakwa yaitu mantan Kepala Satuan Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kepala Bagian Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, bahkan divonis bebas.

Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Abdul Haris yang merupakan Ketua Panpel Arema FC, divonis 1,5 tahun penjara, lebih rendah daripada tuntutan JPU yaitu 6 tahun dan 8 bulan penjara.

Sedangkan terdakwa Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara yang juga lebih rendah daripada tuntutan JPU selama 6 tahun dan 8 bulan penjara.

Baca Juga: Vonis Bebas Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Kejagung Ajukan Kasasi


 



Sumber : Antara

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.