> >

LPSK: Kapolres Malang Akui Tak Tahu Gas Air Mata Dilarang FIFA

Sepak bola | 13 Oktober 2022, 13:40 WIB
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi beberkan fakta-fakta tragedi Kanjuruhan lewat video yang disebut video kunci 16.26 (Sumber: Kompas TV)

Kapolri lantas tunjuk Kapolres Pelabuhan Tanjuk Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengisi posisi Kapolres Malang.

Baca Juga: LPSK Sebut Ada 20 Aremania Minta Perlindungan Tragedi Kanjuruhan, Termasuk 3 Pelajar

Pengamanan Stadion 

Lantas, Edwin pun memaparkan soal rencanan pengamanan Stadion Kanjuruhan. 

“Kita baca dokumen pengamanan pertandingan, alat pengamanan apa saja yang disiapkan untuk dibawa aparat bertugas, termasuk penjelasan, apakah dibolehkan gas air mata atau tidak," ujarnya. 

"Dalam rencana pengamanan, tidak disebutkan atau diuraikan alatnya apa saja. Kalau peralatan pendukung ada, satuanya ada."  

Edwin juga menjelaskan, dalam temuan mereka, pihak kemananan bukan hanya TNI-Polri, melainkan juga Dishub hingga pemadam kebakaran. 

"Bisa kami sampaikan, bukan dari TNI-Polri (masuk daftar pengamanan), tapi Dishub, pemadam, Dinkes, termasuk steward sekitar 250," ujarnya. 

Baca Juga: LPSK Ungkap Fakta 16.26, Video Kunci Detik-detik Aremania Ditembaki Gas Air Mata di Kanjuruhan

Sebelumnya seperti diberitakan, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memperbaharui data terkini per Selasa (11/10/2022) jumlah korban meninggal dunia akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur sebanyak 132 orang, bertambah 1 dari data sebelumnya 131 orang.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan data tersebut telah divalidasi per tanggal 11 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB.

"Resume perubahan data korban meninggal dunia bertambah satu, jumlah total 132 orang," kata Dedi.

Ia menyebutkan, korban meninggal dunia bertambah satu orang atas nama Helen Prisella usia 21 tahun.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU