> >

6 Pemain Klub Liga 3 Jadi Tersangka Pengeroyokan Wasit, Terancam 6 Tahun Penjara

Kompas sport | 27 Desember 2021, 05:33 WIB
Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI). (Sumber: istimewa)

ENREKANG, KOMPAS.TV - Kepolisian Enrekang menetapkan 6 pemain klub liga 3, PS Nene Mallomo Sidrap, sebagai tersangka akibat melakukan kekerasan terhadap wasit Romi Daeng Rewa.

Saat ini polisi sudah menahan dua orang tersangka, yakni Ilham Selano dan Arman Surianto. Sedangkan empat tersangka lainnya sedang dalam pengejaran penyidik. Mereka ialah Safwan, Muhammad Syamdan, Al Ashari, dan Ilham.

Keenam tersangka tersebut merupakan para pemain PS Nene Mallomo Sidrap. 

Para tersangka tersebut dijerat dengan pasal Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun.

"Kami melakukan gelar perkara dan telah kami tetapkan sebanyak enam orang tersangka," ungkap Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya dikutip dari laman PSSI, Senin (27/12/2021).

"Bukti berupa visum, video, sepatu yang digunakan pemain dalam, dan ada juga baju yang digunakan oleh wasit. Dua orang ini sudah kami lakukan penahanan," kata Andi.

Baca Juga: PSSI Kutuk Keras Aksi Pengeroyokan Wasit di Final Liga 3 Sulawesi Selatan

Sekjen PSSI Yunus Nusi berterima kasih dengan Asprov PSSI Sulawesi Selatan dan pihak Kepolisian yang bergerak cepat menangani kasus ini.

"Terima kasih banyak kepada semua yang membantu untuk menyelesaikan kasus ini. Mudah-mudahan ini menjadi efek jera bagi siapapun untuk tidak melakukan kekerasan lagi terhadap perangkat pertandingan," ujar Yunus.

Yunus juga menyebut bahwa Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan sudah berkomunikasi dengan Kapolres Enrekeng AKBP Andi Sinjaya.

Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti

Sumber : PSSI


TERBARU