> >

Ofisial Persis Solo yang Tabrak Asisten Wasit Dihukum Larangan 6 Bulan Beraktivitas di Sepak Bola

Kompas sport | 21 Desember 2021, 19:11 WIB
Komite Disiplin (Komdis) PSSI memberikan hukuman kepada salah satu ofisial Persis Solo yang tabrak wasit di pertandingan 8 besar Liga 2.(Sumber: PSSI)

SOLO, KOMPAS.TV - Komite Disiplin (Komdis) PSSI merilis hasil sidang mereka yang salah satunya berisi putusan kepada salah satu ofisial dari tim Liga 2 Persis Solo. 

Hasil sidang Komite Disiplin yang dilakukan pada 17 Desember lalu itu diumumkan PSSI pada Selasa (21/12/2021). 

Total ada lima hukuman yang diberikan kepada klub-klub di Liga 1 dan Liga 2. Salah satu yang paling berat diterima oleh ofisial Persis Solo, Erwin Widiyanto. 

Erwin dihukum larangan selama 6 bulan beraktivitas di sepak bola nasional karena dianggap bertingkah laku buruk dan protes berlebihan terhadap perangkat pertandingan saat laga 8 besar Liga 2 antara RANS Cilegon FC melawan Persis Solo pada 15 Desember lalu. 

Salah satu tindakan tidak terpuji yang dilakukan Erwin yang juga tertangkap kamera adalah menabrakkan diri kepada asisten wasit saat gol Alberto 'Beto' Goncalves dianulir karena sudah terperangkap offside

Baca Juga: RANS Cilegon FC Raih Poin Penuh Lawan Persis Solo pada Laga Perdana 8 Besar Liga 2

Tak hanya dihukum larangan 6 bulan beraktivitas di sepak bola, Erwin juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta. 

Selain kasus di Liga 2, Komdis PSSI juga memberi hukuman kepada pemain asing Borneo FC Javlon Guseynov yaitu larangan bermain selama 4 pertandingan dan denda Rp50 juta. 

Javlon dihukum karena bertingkah laku buruk dengan cara melemparkan ban kapten ke wajah perangkat pertandingan saat laga Borneo FC melawan Madura United. 

Klub Liga 1 Persita Tangerang juga mendapat hukuman denda sebesar Rp50 juta dari Komdis PSSI karena tingkah laku buruk tim dan mendapat 5 kartu kuning saat bertanding melawan PSIS Semarang. 

Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI, tanggal 17 Desember 2021:

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU