> >

Temui Jampidsus, MAKI Serahkan Bukti Dugaan Gratifikasi Jaksa Pinangki

Hukum | 6 Agustus 2020, 19:58 WIB
Kolase Jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra. (Sumber: Kolase Tribunkaltim/istimewa dan Kompas.com)

JAKARTA, KOMPASTV - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan bukti dugaan gratifikasi yang diterima Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kamis (6/8/2020).

Bukti yang diberikan yakni dokumen perjalanan Jaksa Pinagki ke luar negeri yang diduga sebagai bentuk gratifikasi.

"Tadi sudah diserahkan kepada tim penyelidik di Pidsus," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Kamis (6/8/2020). Dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Profil Jaksa Pinangki, Istri Perwira Polisi dan Eks Dosen yang Terseret Kasus Djoko Tjandra

Boyamin menjelaskan dokumen yang diserahkan yakni perjalanan Pinangki dan Anita dari Jakarta ke Kuala Lumpur, Malaysia, dengan pesawat GA820 pada 25 November 2019. 

Kemudian dokumen riwayat perjalanan Pinangki dengan rute Singapura-Kuala Lumpur-Singapura lewat jalur udara pada 12 November 2019. 

Menurut Boyamin, bukti dokumen yang diberikan untuk membantu proses investigasi yang dilakukan Kejagung. 

Ia juga berharap Kejagung dapat memproses lebih lanjut bukti yang diberikan dan meneruskan kasus keranah hukum pidana seperti yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Baca Juga: Kapolri Mutasi Suami Jaksa Pinangki AKBP Napitupulu Yogi Yusuf, Terkait Kasus Djoko Tjandra?

"Tidak cukup dicopot dari jabatannya, harusnya dicopot dari PNS dengan tidak hormat. Juga jika nanti ditemukan bukti dugaan gratifikasi, penerimaan janji atau aliran dana, maka sudah seharusnya juga diproses pidana seperti di Bareskrim," ujar Boyamin.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU