> >

Jokowi Keluarkan Inpres Wajib Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Update corona | 6 Agustus 2020, 06:30 WIB
Presiden Jokowi saat melantik 881 pamong praja muda.  (Sumber: Humas Kemensetneg)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Inpres tertanggal 4 Agustus 2020 tersebut di antaranya mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Baca Juga: Pemerintah Razia Masker, Yang melanggar Denda 250 Ribu Atau Sanksi Sosial

Pada inpres yang diunggah di situs resmi Setneg, Rabu (5/8/2020) itu Jokowi memerintahkan seluruh gubernur, bupati/wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan virus corona (Covid-19).

Peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan.

Sanksi berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Inpres itu diteken Jokowi pada Selasa (4/8/2020) dan mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.

Baca Juga: Ganjar Beri Sanksi Potong Gaji ASN yang Abai Protokol Kesehatan

Diberi Sanksi

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU