> >

Hasil Bahtsul Masail, PBNU Minta Pemerintah Hentikan Ekspor Benih Lobster

Peristiwa | 5 Agustus 2020, 12:02 WIB
Susi Pudjiastuti menunjukkan lobster mutiara Senin (15/7/2019). (Sumber: Tribun Batam/Argianto DA Nugroho)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah mendengarkan masukan dari berbagai narasumber, menelaah informasi dan analisis yang tergali, Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) berpandangan, bahwa ekspor benih bening lobster harus dihentikan.

Baca Juga: Ini Penilaian Susi Pudjiastuti Tentang Ekspor Benih Lobster

Demikian keterangan tertulis dari hasil bahtsul masail LBM PBNU Nomor: 06 tahun 2020 tentang Kebijakan Ekspor Benih Lobster, Selasa kemarin (4/8/2020).

Rilis tertulis hasil bahtsul masail LBM PBNU itu ditandatangani KH. M. Nadjib Hassan sebagai ketua, dan Sarmidi Husna selaku sekretarisnya.

Menurut kajian tersebut, ekspor benih bening lobster (BBL) harus dihentikan.

Pemerintah harus memprioritaskan pembudidayaan lobster di dalam negeri. 

Ekspor hanya diberlakukan pada lobster dewasa, bukan benih. 

Alasannya, lanjut dalam bahtsul masail itu, dalam studi hukum positif, setidaknya ada tiga aspek batu uji yang harus ditelaah secara simultan dan seimbang: keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Kritik Kebijakan Pemerintah Soal Benih Lobster

Dari aspek kemanfaatan, untuk jangka pendek, ekspor benih lobster, memang menguntungkan
pendapatan nelayan kecil penangkap benih. 

Tapi dalam jangka panjang, hal itu dapat melemahkan daya saing Indonesia dalam peta eksportir lobster dunia.

Termasuk menguntungkan pesaing Indonesia seperti Vietnam, melemahkan minat budi daya
lobster di dalam negeri dan dapat mengganggu ketersediaan dan keberlanjutan benih lobster.

Dengan demikian, lanjut dari keputusan bahtsul masail tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan harus memprioritaskan pengelolaan benih bening lobster (BBL) di dalam negeri,
bukan mengekspor ke Vietnam, dan menguntungkan kompetitor.

Oleh karenanya, pembelian benih lobster dari nelayan kecil bisa tetap difasilitasi dalam rangka meningkatkan pendapatan nelayan kecil. 

"Tidak dilarang dan dikriminalisasi sebagaimana Permen KKP 56/2016. Tetapi benih lobster yang dibeli dari nelayan kecil itu bukan untuk diekspor, melainkan dibudidayakan sampai
memenuhi standar ekspor, dalam bentuk lobster dewasa. Ekspor lobster dewasa ini harus diprioritaskan, bukan ekspor benih bening lobster," seperti dikutip dari hasil bahtsul masail itu.

Terhadap pembolehan budi daya lobster di dalam negeri, LBM PBNU memberi dukungan. 

Baca Juga: Kembali Sentil Ekspor Benih Lobster, Susi Pudjiastuti: Kenapa Kita Mesti Menghidupi Vietnam?

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU