> >

Ombudsman Ungkap Ratusan Komisaris Rangkap Jabatan dan Penghasilan, Apa Kata Kementerian BUMN?

Politik | 5 Agustus 2020, 08:45 WIB
Gedung Kementerian BUMN di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. (Sumber: Kompas.com/Akhdi Martin Pratama)

Keempat, sistem rekrutmen komisaris BUMN kurang transparan, kurang akuntabel, dan diskriminatif.

Atas temuan Ombudsman tersebut, Staf Khusus (Stafsus) Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga menegaskan tidak ada yang salah dengan komisaris BUMN yang rangkap jabatan.

Baca Juga: Pelarian Djoko Tjandra, Ombudsman Tindak Lanjuti Laporan MAKI Terkait Maladministrasi Sejumlah Pihak

Alasan Arya karena memang tak ada aturan yang melarang hal tersebut. 

"Kita mematuhi saja peraturan perundangan yang berlaku. Sepanjang tak ada peraturan perundangan yang kita langgar maka kita akan tetap seperti biasa, yang sudah lama bertahun-tahun dilaksanakan seperti ini," kata Arya kepada Kompas.com, Selasa (4/8/2020). 

Arya menegaskan sampai saat ini tak ada aturan perundang-undangan yang mengatur bahwa komisaris BUMN dilarang rangkap jabatan. 

Jika Ombudsman menyarankan adanya aturan itu, maka Kementerian BUMN akan menunggu sampai usulan itu benar-benar terealisasi. 

"Apa pun itu saran ombudsman kita menunggu saja. Kami kementerian BUMN hanya akan mematuhi regulasi yang ada. Itu kan usulan, ya kita lihat nanti saja," katanya. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU