Kompas TV nasional kriminal

Pelarian Djoko Tjandra, Ombudsman Tindak Lanjuti Laporan MAKI Terkait Maladministrasi Sejumlah Pihak

Kompas.tv - 26 Juli 2020, 06:50 WIB
pelarian-djoko-tjandra-ombudsman-tindak-lanjuti-laporan-maki-terkait-maladministrasi-sejumlah-pihak
Djoko Tjandra saat menyimak vonis majelis hakim dalam kasus cessie Bank Bali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/8/2009). (Creator: DANU KUSWORO | Credit: KOMPAS Copyright: COPYRIGHT KOMPAS DAILY) (Sumber: Kompas.id)
Penulis : Deni Muliya


JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus pelarian buronan kasus Bank Bali, Djoko Tjandra masih belum menemukan titik terang yang berarti untuk dieksekusi.

Untuk itulah, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman telah melaporkan berbagai pihak yang terkait kepada Ombudsman RI agar ditelusuri silang sengkarut ini, terutama dugaan perkara maladministrasi.

Baca Juga: MAKI Laporkan Jaksa yang Diduga Bantu Djoko Tjandra Ajukan PK

Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai menjelaskan, pihaknya akan bekerja secepatnya untuk menindaklanjuti laporan yang dilayangkan Boyamin tersebut.

"Tidak ada jangka waktu tapi kami bekerja secepatnya karena soal ini menarik perhatian masyarakat," kata Amzulian saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (25/7/2020).

Dalam surat yang diterima Boyamin dan telah dikonfirmasi ke Amzulian, Ombudsman menindaklanjuti laporan Boyamin tersebut dengan skema pemeriksaan inisiatif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 huruf d UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman. 

Amzulian mengatakan, pihaknya akan segera meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti laporan tersebut. 

"Tim kita sedang klarifikasi dengan semua institusi terkait, Polri, Imigrasi. Soal output tunggu saja nanti disampaikan ke publik," ujar Amzulian. 

Sementara itu, Boyamin mengapresiasi sikap Ombudsman tersebut dan akan menunggu hasil investigasi Ombudsman. 

Baca Juga: ICW Tantang DPR & KPK Usut Djoko Tjandra

"Semoga mampu membongkar sengkarut Joko S Tjandra dengan hasil akhir membantu tertangkapnya Joko Tjandra untuk menjalani hukuman penjara dua tahun sesuai putusan PK Mahkamah Agung perkara koruspsi cesie Bank Bali," kata Boyamin. 

Sebelumnya diberitakan, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Direktur Jenderal Imigrasi, Sekretaris NCB Interpol Indonesia, dan Lurah Grogol Selatan ke Ombudsman RI, Selasa (7/7/2020). 

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengadukan ketiga pihak tersebut atas dugaan malaadministrasi terkait buronan kasus Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra, yang kini masih bebas hingga dapat membuat e-KTP baru. 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x