> >

Ombudsman Ungkap Ratusan Komisaris Rangkap Jabatan dan Penghasilan, Apa Kata Kementerian BUMN?

Politik | 5 Agustus 2020, 08:45 WIB
Gedung Kementerian BUMN di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. (Sumber: Kompas.com/Akhdi Martin Pratama)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ombudsman RI mengungkap 397 komisaris terindikasi rangkap jabatan di BUMN dan 167 komisaris di anak perusahaan BUMN.  Hal ini terjadi pada rentang tahun 2016-2019. 

Baca Juga: Ombudsman Nilai Lahan Parkir Zona Dua Bermalasah

Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih mengatakan, mereka yang merangkap jabatan juga terindikasi rangkap penghasilan. 

"Hingga tahun 2019, ada 397 komisaris terindikasi rangkap jabatan di BUMN dan 167 komisaris di anak perusahaan BUMN," ujar Alamsyah dalam konferensi pers daring, Selasa (4/8/2020). 

Ia menuturkan, Ombudsman bersama KPK telah melakukan analisis terhadap data tersebut. 
Alamsyah menjelaskan, mereka melakukan pendalaman atau profiling terhadap 281 komisaris yang masih aktif di instansi asal. 

Hasilnya, sebagian dari komisaris yang rangkap jabatan itu berpotensi konflik kepentingan dan tidak memiliki kompetensi yang sesuai dengan penempatan. 

Dalam surat yang mereka serahkan kepada Presiden, ada empat kesimpulan yang dicatat Ombudsman terkait praktik rangkap jabatan komisaris BUMN. 

Pertama, adanya benturan regulasi akibat batasan yang tidak tegas sehingga menyebabkan penafsiran yang berbeda dan cenderung meluas. 

Kedua, pelanggaran terhadap regulasi yang secara eksplisit telah mengatur pelarangan rangkap jabatan (UU, PP, dan peraturan menteri). 

Ketiga, adanya rangkap penghasilan yang tidak didasarkan prinsip imbalan atas beban tambahan yang wajar dan berbasis kinerja. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU