> >

Jaksa KPK Tuntut Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan 8 Tahun Penjara

Hukum | 3 Agustus 2020, 16:50 WIB
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan setelah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/2/2020) (Sumber: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Wahyu Setiawan delapan tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.

Baca Juga: Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Wahyu Setiawan Siap Bongkar Kasus Harun Masiku

JPU KPK itu menilai Wahyu Setiawan bersalah dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan eks caleg PDI-P Harun Masiku. 

JPU membacakan materi tuntutan tersebut di depan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan. Satu, menyatakan Terdakwa I Wahyu Setiawan, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata JPU KPK yang membacakan tuntutan itu dalam sidang, Senin (3/8/2020). 

Selain pidana pokok di atas, JPU KPK juga menuntut Wahyu agar dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun terhitung sejak Wahyu selesai menjalani pidana pokok. 

JPU KPK mempertimbangkan, hal yang meringankan bagi Wahyu adalah bersikap sopan selama persidangan serta mengakui dan menyesali perbuatannya. 

Sedangkan hal yang memberatkan adalah tindakan Wahyu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. 

Wahyu juga dianggap telah menikmati keuntungan dari perbuatannya serta perbuatan Wahyu berpotensi mencederai hasil Pemilu. 

Baca Juga: Wahyu Setiawan Ungkap Ada Dana Tak Terbatas untuk Muluskan Harun Masiku Jadi Anggota DPR

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU