> >

Pemilik PS Store Putra Siregar Ngaku Dijebak Saat Beli HP, Kawannya Datang Bawa Petugas Bea Cukai

Hukum | 29 Juli 2020, 14:04 WIB
Youtuber dan pemilik toko PS Store Putra Siregar. (Sumber: INSTAGRAM/@putrasiregarr17)

JAKARTA, KOMPAS TV - Putra Siregar, pengusaha asal Kota Batam pemilik PS Store telah ditetapkan tersangka atas tindak pidana kepabeanan. Menanggapi hal itu, Putra Siregar akhirnya buka suara melalui keterangan tertulisnya pada Rabu (29/7/2020).

Putra menjelaskan, kronologi dirinya yang merasa dijebak oleh orang yang sudah ia kenal cukup dekat.

“Aku dijebak, orangnya aku kenal banget,” kata Putra Siregar dikutip dari Kompas.com pada Rabu (29/7/2020).

Baca Juga: Kejagung Tetapkan 4 Pejabat Bea Cukai Tersangka Kasus Impor Tekstil, 2 Perusahaan Terlibat

Putra mengatakan, kejadian penangkapan terhadap dirinya terjadi pada 2017. Kala itu, dirinya masih bergabung dalam satu perusahaan. Namun, Putra Siregar tidak menyebutkan secara rinci perusahan yang dia maksud.

Lalu, dia menceritakan pada malam hari di tahun 2017. Ketika itu, Putra mengaku ditelepon oleh seseorang berinisial J. Kepada Putra, J memilnta agar membeli barang miliknya yang diketahui merupakan barang ilegal.

"Aku disuruh beli barang oleh kawan aku sendiri," ujar Putra.

Menurut Putra, J terus memaksa dirinya agar mau membeli barang miliknya tersebut berupa telepon seluler atau ponsel. Padahal, Putra mengaku belum melihat sama sekali barang yang dijual oleh J itu.

Baca Juga: Youtuber-Pengusaha Putra Siregar Ditangkap, Rumah 1,15 Miliar dan Uang 500 Juta Disita

Karena J terus memaksa, Putra menyarankan agar ponsel tersebut diantar saja dahulu ke toko di Condet, Jakarta Timur, karena saat itu sudah cukup malam. Lagi pula, Putra mengaku sedang tidak berada di tempat.

Saat tiba di toko milik Pitra di Condet,
J yang datang ditemani R itu membawa petugas Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta. 
Petugas Bea Cukai pun langsung menggeledah toko dan menyita sejumlah ponsel lainnya. 

Mereka juga menyita sejumlah uang tanpa berita acara penyitaan dan penggeledahan.

"Pada saat itu hanya ada karyawan bernama Hatta dan Lewis, toko besarnya cuma 2 x 2 meter," kata Putra Siregar.

Baca Juga: Putra Siregar Jadi Tersangka, Netizen: Siap-siap Influencers yang Endorse Bakal Ribet

Atas kejadian itu, Putra merasa kaget bukan kepalang. Ia menduga kuat bahwa ia dijebak. Apalagi, pedagang ponsel ilegal J dan R ternyata tidak diproses hukum di kemudian harinya.

Keduanya diduga tidak diproses sebagaimana Putra Siregar yang diendapkan dan diproses hukum hingga tiga tahun lamanya.

Anehnya lagi, terbukti tidak satu pun foto J dan R tersebut terpampang di akun Instagram Bea Cukai Kanwil Jakarta, itu terkait perkembangan kasusnya apakah sudah dilimpahkan ke Jaksa atau belum.

Belakangan, setelah tiga tahun lamanya, mendadak Putra Siregar ditetapkan tersangka pelanggaran kasus kepabean.

Baca Juga: Youtuber Putra Siregar Jadi Tersangka, 190 Handphone Telah Disita sejak 2017!

“Tidak sedikit pun saya lari dari kewajiban denda ataupun pajak kepada negara. Saya mau bayar, tapi bagaimana bayarnya? Kami selama ini taat bayar pajak ke negara," ucap Putra.

Hingga akhirnya, diakui Putra pihaknya membayar kerugian negaranya sebesar Rp 500 juta, padahal jumlahnya hanya Rp 63 juta.

Pembunuhan Karakter

Lebih lanjut, Putra mengatakan, apa yang dialaminya ini merupakan pembunuhan karakter karena telah mengunggah foto dirinya. Padahal, pembunuh saja tidak ditampilkan fotonya atau diblur wajahnya.

“Saya yang hanya masalah pabean, foto saya ditampilkan jelas-jelas, ini pembunuhan karakter,” ujar Putra.

Baca Juga: Sosok Putra Siregar, Bos PS Store yang Jadi Tersangka Kasus Ponsel Ilegal

Sebelumnya diberitakan, pengusaha sukses asal Kota Batam, Putra Siregar, pemilik PS Store, ditetapkan menjadi tersangka terkait tindak pidana kepabeanan.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, pada tahun 2019, berkas telah dinyatakan lengkap, kemudian pada tanggal 23 Juli 2020 telah diserahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Jakarta Timur.

Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilaksanakan atas pelanggaran Pasal 103 huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Total barang bukti sebanyak 190 ponsel bekas berbagai merek dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Putra Siregar Akhirnya Angkat Bicara: Aku Dijebak...

Selain itu, juga diserahkan harta kekayaan atau penghasilan tersangka yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500.000.000, rumah senilai Rp 1,15 miliar dan rekening bank senilai Rp 50.000.000.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU