Kompas TV nasional kriminal

Youtuber-Pengusaha Putra Siregar Ditangkap, Rumah 1,15 Miliar dan Uang 500 Juta Disita

Kompas.tv - 28 Juli 2020, 19:30 WIB
youtuber-pengusaha-putra-siregar-ditangkap-rumah-1-15-miliar-dan-uang-500-juta-disita
Tangkapan layar Instagram Bea Cukai Jakarta menyerahkan barang bukti handphone dari tersangka Putra Siregar ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. (Sumber: INSTAGRAM/@bckanwiljakarta)
Penulis : Idham Saputra

BATAM, KOMPAS.TV – Youtuber Putra Siregar ditetapkan sebagai tersangka oleh Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta terkait tindak pidana kepabeanan.

Putra Siregar yang juga pengusaha sukses asal Batam pemilik toko PStore diduga melakukan tindak pidana barang-barang ilegal.

Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan, Kanwil DJBC Jakarta Ricky Mohamad Hanafie mengatakan pada prinsipnya, ada tegahan dari BC Kanwil Jakarta, yang patut diduga adanya pelanggaran tindak pidana kepabeanan berupa ponsel ilegal.

Baca Juga: OJK Bekukan Operasional Jouska Karena Dinilai Ilegal

Ricky mengatakan kemudian penyelidikan dan penyidikan dilakukan, pada tahun 2019 berkas telah dinyatakan lengkap.

Dilansir dari akun Instagram @bckanwiljakarta, pada Kamis 23 Juli 2020 Kanwil Bea dan Cukai Jakarta telah menyerahkan barang bukti dan tersangka. 

Putra Siregar disangkakan Pasal 103 huruf d Undang-Undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

“Total barang bukti sebanyak 190 handphone bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000,” kata Ricky, Selasa (27/8/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.

Selain itu, dari tersangka juga disita harta kekayaan/penghasilan berupa uang tunai senilai Rp 500 juta, rumah Rp 1,15 miliar, serta rekening bank senilai Rp 50 juta.

Harta kekayaan dan penghasilan tersebut akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara (Dhanapala Recovery).

Baca Juga: Youtuber Ferdian Paleka Upload Video Lagi Pasca-Bebas, Isinya...

Menurut Ricky, tersangka Putra Siregar selalu kooperatif dan menjalani protokol Covid-19 selama proses penyelidikan dan penyidikan.

Dalam postingan Instagram-nya, Bea Cukai juga menuliskan penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.