> >

Youtuber Putra Siregar Jadi Tersangka, 190 Handphone Telah Disita sejak 2017!

Kriminal | 29 Juli 2020, 05:00 WIB
Youtuber sekaligus Bos PS Store berfoto bersama artis Raffi Ahmad (Sumber: Warta Kota)

JAKARTA,KOMPAS.TV - Sebanyak 190 telepon selular yang diduga ilegal disita sebagai barang bukti, buntut dari penetapan tersangka Putra Siregar.

Sebelumnya, pemilik PS Store ini ditetapkan sebagai tersangka kasus penjualan barang ilegal.

Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Ricky M. Hanafie mengatakan, penyitaan tersebut sudah dilakukan sejak 2017.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Putra Siregar Akhirnya Angkat Bicara: Aku Dijebak...

"Iya sejak 2017, penyidikan memang berawal dari laporan masyarakat," kata Ricky M. Hanafie, yang dilansir dari kompas.com, Selasa (28/7/2020).

Adapun 190 handphone tersebut disita dari toko milik Putra Siregar di kawasan Jalan Raya Condet, Jakarta Timur.

"Barang-barang ilegal itu dia yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan dokumen kepabeanan," Jelas Ricky.

Setelah itu, pada 2019, pihaknya melakukan penyerahan tahap I kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Sementara, penyerahan tahap II dilakukan pada Senin (27/7/2020) ke Kejaksaan Negeri. Proses selanjutnya ditangani Kejaksaan hingga proses pengadilan.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menerima barang bukti hasil tangkapan Bea Cukai atas kasus peredaran barang-barang ilegal dengan tersangka Putra Siregar (PS).

Baca Juga: Youtuber-Pengusaha Putra Siregar Ditangkap, Rumah 1,15 Miliar dan Uang 500 Juta Disita

Penulis : Desy-Hartini

Sumber : Kompas TV


TERBARU