> >

Ini Alasan Polri Cegah Pengacara Djoko Tjandra Anita Kolopaking ke Luar Negeri

Hukum | 27 Juli 2020, 17:23 WIB
Djoko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra (Sumber: Dok Kompas/Ign Haryanto)

JAKARTA, KOMPASTV - Pengacara buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dicegah untuk berpergian ke luar negeri.

Hal itu diakui Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono. Menurutnya, pencegahan ke luar negeri untuk Anita Kolopaking merupakan langkah antisipasi dalam penyidikan kasus terhadap Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Prasetijo diketahui merupakan perwira tinggi (pati) Polri yang menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra. Dia juga berperan dalam penerbitan surat kesehatan untuk Djoko Tjandra.

Baca Juga: Sidang PK Djoko Tjandra Kembali Digelar, Jaksa Berikan Pendapat

"Hanya antisipasi terkait kasus BJP PU (Brigjen Prasetijo)" kata Argo Yuwono di Jakarta, Minggu (26/7/2020), seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Sejauh ini, Anita Kolopaking telah diperiksa penyidik Bareskrim sebagai saksi terkait dengan kasus Prasetijo sebanyak tiga kali.

Anita diperiksa berturut-turut pada Selasa (21/7/2020), Rabu (22/7/2020), dan Kamis (23/7/2020).

Salah satu hal yang didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut yakni terkait dugaan perjalanan Djoko Tjandra dengan Anita dan Prasetijo ke Pontianak.

"Berkaitan dengan apa yang mereka lakukan. Keberangkatan dari Pontianak dan Jakarta serta sebaliknya kemudian keterlibatan BJP ini," ujar dia.

Sejauh ini, Argo menuturkan, penyidik merasa pemeriksaan terhadap Anita sudah cukup.

Namun, tak menutup kemungkinan Anita akan dipanggil kembali apabila penyidik membutuhkan keterangannya.

Baca Juga: MA Didesak Usut Foto Pertemuan Pengacara Djoko Tjandra Bersama Ketua MA

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono (kanan) di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020). (Sumber: Dok. Divisi Humas Polri)

 

Kirim Surat ke Imigrasi

 

Diberitakan sebelumnya, Polri mengajukan surat permohonan pencegahan ke luar negeri untuk Anita Kolopaking, pengacara buron kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan surat permohonan dikirim kepada pihak Imigrasi pada 22 Juli 2020.

"Tim penyidik Bareskrim juga mengirimkan surat kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta di Jakarta, perihalnya permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking," kata Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2020).

Hal itu terkait dengan penyidikan yang sedang dilakukan Bareskrim terhadap Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Prasetijo diduga melanggar Pasal 263 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 KUHP. Pasal 263 KUHP menyebutkan ketentuan soal pemalsuan surat atau dokumen.

Lalu, Pasal 426 KUHP terkait pejabat yang dengan sengaja membiarkan atau melepaskan atau memberi pertolongan orang yang melakukan kejahatan.

Sementara, Pasal 221 KUHP terkait menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan.

Karut-marut pelarian Djoko Tjandra yang menyeret Polri berawal dari surat jalan untuk buronan tersebut yang diterbitkan oleh Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.

Baca Juga: Pelarian Djoko Tjandra, Ombudsman Tindak Lanjuti Laporan MAKI Terkait Maladministrasi Sejumlah Pihak

Berkas Rampung

Berkas kasus dugaan pelanggaran disiplin Prasetijo telah rampung. Apabila berkas dinyatakan lengkap, Prasetijo akan menjalani sidang disiplin.

Kasus dugaan tindak pidana oleh Prasetijo juga telah ditingkatkan ke penyidikan, pada Senin (20/7/2020). Namun, Bareskrim belum menetapkan tersangka.

Dalam kasus ini, dua jenderal Polri lainnya telah dimutasi karena diduga melanggar kode etik perihal polemik red notice untuk Djoko Tjandra.

Keduanya yaitu Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo.

Baca Juga: ICW Tantang DPR & KPK Usut Djoko Tjandra

 

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU