> >

Ini Alasan Polri Cegah Pengacara Djoko Tjandra Anita Kolopaking ke Luar Negeri

Hukum | 27 Juli 2020, 17:23 WIB
Djoko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra (Sumber: Dok Kompas/Ign Haryanto)

JAKARTA, KOMPASTV - Pengacara buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dicegah untuk berpergian ke luar negeri.

Hal itu diakui Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono. Menurutnya, pencegahan ke luar negeri untuk Anita Kolopaking merupakan langkah antisipasi dalam penyidikan kasus terhadap Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Prasetijo diketahui merupakan perwira tinggi (pati) Polri yang menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra. Dia juga berperan dalam penerbitan surat kesehatan untuk Djoko Tjandra.

Baca Juga: Sidang PK Djoko Tjandra Kembali Digelar, Jaksa Berikan Pendapat

"Hanya antisipasi terkait kasus BJP PU (Brigjen Prasetijo)" kata Argo Yuwono di Jakarta, Minggu (26/7/2020), seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Sejauh ini, Anita Kolopaking telah diperiksa penyidik Bareskrim sebagai saksi terkait dengan kasus Prasetijo sebanyak tiga kali.

Anita diperiksa berturut-turut pada Selasa (21/7/2020), Rabu (22/7/2020), dan Kamis (23/7/2020).

Salah satu hal yang didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut yakni terkait dugaan perjalanan Djoko Tjandra dengan Anita dan Prasetijo ke Pontianak.

"Berkaitan dengan apa yang mereka lakukan. Keberangkatan dari Pontianak dan Jakarta serta sebaliknya kemudian keterlibatan BJP ini," ujar dia.

Sejauh ini, Argo menuturkan, penyidik merasa pemeriksaan terhadap Anita sudah cukup.

Namun, tak menutup kemungkinan Anita akan dipanggil kembali apabila penyidik membutuhkan keterangannya.

Baca Juga: MA Didesak Usut Foto Pertemuan Pengacara Djoko Tjandra Bersama Ketua MA

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono (kanan) di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020). (Sumber: Dok. Divisi Humas Polri)

 

Kirim Surat ke Imigrasi

 

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU