> >

Kenapa Azis Syamsudin Tak Izinkan DPR Rapat dengan Polri dan Kejagung Bahas Djoko Tjandra?

Hukum | 21 Juli 2020, 17:29 WIB
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (Sumber: Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS TV - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI) Boyamin Saiman melaporkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Pelaporan tersebut karena Azis melarang Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM untuk membahas buronan terpidana kasus pengalihan utang (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

“RDP tersebut sangatlah urgen karena akan membantu pemerintah segera mengurai sengkarut kasus Djoko Soegiarto Tjandra,” kata Boyamin seperti dikutip dari Kompas.com di Jakarta, Selasa (21/7/2020).

Baca Juga: Terlibat Pelarian Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Segera Disidangkan

Selain itu, kata Boyamin, RDP itu diperlukan agar anggota dewan bisa memberikan rekomendasi untuk penuntasan penindakan terhadap oknum-oknum yang membantu Djoko Tjandra. 

Dari situ, diharap jejak keberadaan Djoko Tjandra diketahui, sehingga pemerintah mampu menangkapnya dan membawa pulang ke Indonesia untuk kemudian dijebloskan ke dalam penjara. 

Menurutnya, sikap Azis yang enggan meneken surat izin rapat di masa reses bagi Komisi III telah melanggar ketentuan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Koder Etik.

Boyamin menilai alasan Azis tak mengizinkan Komisi III menggelar RDP juga sulit diterima. Sebab, kesepakatan rapat Badan Musyawarah (Bamus) hanya bersifat administratif. Ketua DPR Puan Maharani bahkan telah memberikan persetujuan.

Baca Juga: Mahfud MD Minta Polisi Bantu Djoko Tjandra Dipidana: Kalau Cuma Sanksi, 2 Tahun Lagi Jadi Pejabat

"Bahwa RDP DPR pengawasan dilarang sepanjang tidak adanya izin dan jika diizinkan maka tidak melanggar kesepakatan rapat Badan Musywarah DPR,” kata Boyamin.

“Izin ini hanya bersifat administrasi dan bukan rigid karena senyatanya pada saat reses sudah sering terjadi rapat-rapat oleh alat kelengkapan DPR.”

Boyamin yakin RDP tidak akan menganggu agenda reses anggota Komisi III. Bahkan, menurut dia, RDP terkait Djoko Tjandra ini justru menunjukkan kepekaan DPR terhadap situasi yang terjadi saat ini.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU