> >

RDP Djoko Tjandra Belum Juga Dapat Izin

Politik | 20 Juli 2020, 17:15 WIB
Ilustrasi: Suasana gedung DPR / MPR RI, Jakarta, Jumat (22/5/2009). (Sumber: KOMPAS/PRIYOMBODO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Rencana Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) gabungan untuk membahas pelarian dan pemulangan terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra hingga kini belum dapat izin.

Menurut anggota Komisi III Arsul Sani, sesuai Undang-Undang MD3 jika DPR mengadakan rapat di masa reses memang harus mendapatkan izin dari pimpinan DPR.

Baca Juga: Buronnya Djoko Tjandra Cermin Koordinasi Buruk Antar Penegak Hukum

Pimpinan Komisi III sendiri telah mengajukan ke pimpinan DPR Bidang Polhukam Azis Syamsuddin.

"Pimpinan Komisi III sudah mengajukan permohonan itu, tetapi sampai sekarang kan belum diizinkan," kata anggota Komisi III Arsul Sani, Senin (20/7/2020).

Jika diizinkan, kata Arsul, RDP akan digelar pada hari Selasa (21/7/2020) besok, atau setidaknya dalam pekan ini. Rencananya RDP gabungan tersebut akan terdiri dari, Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga: ICW Desak Hakim Tolak PK Djoko Tjandra

Tidak diizinkannya Komisi III menggelar RDP karena terdapat perbedaan pandangan dalam memahami aturan Undang-Undang MD3.

Pandangan pimpinan DPR yang diwakili oleh Azis Syamsuddin menyatakan, menggelar RDP di masa reses melanggar aturan Undang-Undang MD3. Masa reses DPR bertujuan agar anggota dewan turun ke dapil.

Namun Arsul berpandangan lain. Menurutnya, RDP yang akan mengagendakan pembahasan Djoko Tjandra juga tak kalah penting.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU