> >

DPR dan Pemerintah Sepakat RUU HIP Diganti RUU BPIP, Pembahasan Ditunda Tunggu Saran dan Kritik

Politik | 16 Juli 2020, 13:41 WIB
Ketua DPR Puan Maharani didampingi pimpinan DPR lainnya bersama Menkopolhukam Mahfud MD dan jajaran menteri pemerintah saat konferensi pers terkait dengan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) diubah menjadi RUU BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/7/2020). (Sumber: Humas DPR)

"Sehingga hadirnya Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini menjadi kebutuhan hukum yang kokoh bagi upaya pembinaan ideologi pancasila melalui badan pembinaan ideologi pancasila," papar Puan.

"DPR dan pemerintah berharap agar setelah terjadi kesepakatan antara pemerintah dan DPR ini segala pertentangan pemikiran dan sikap yang terjadi dalam beberapa minggu terakhir ini, terkait dengan rancangan undang-undang HIP, sudah dapat kita akhiri dan kita kembali hidup rukun dan damai, serta kompak bergotong royong melawan pandemi Covid-19 dan dampak-dampaknya," sambungnya.

Ketua DPR Puan Maharani didampingi pimpinan DPR lainnya bersama Menkopolhukam Mahfud MD dan jajaran menteri pemerintah saat konferensi pers terkait dengan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) diubah menjadi RUU BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/7/2020). (Sumber: Humas DPR)

Baca Juga: DPR Ramai Dikepung Pendemo RUU HIP dan RUU Omnibus Law Cipta Kerja

Diketahui sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud sebelumnya menekankan bahwa sikap pemerintah tidak pernah berubah terkait polemik RUU HIP. Pemerintah pun meminta DPR untuk menunda pembahasan RUU-HIP tersebut karena dua alasan.

Pertama, saat ini pemerintah ingin lebih fokus pada penanganan Covid-19. Kemudian yang kedua, materi RUU HIP hingga kini masih menjadi pertentangan dan perlu menyerap banyak aspirasi.

Oleh kaerna itu, DPR diminta untuk lebih banyak lagi mendengar pendapat masyarakat.

"Kalau mau bicara Pancasila, maka ketetapan TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 itu harus menjadi dasar pertimbangan utama sesudah Undang-Undang Dasar 1945," tegas Mahfud.

Menurut dia, pemerintah tidak setuju membahas Pancasila tanpa berpedoman pada TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966, yaitu tentang pembubaran PKI dan larangan penyebaran ajaran komunisme, marxisme, leninisme.

Mahfud menambahkan, Pancasila itu terdiri dari lima sila yang merupakan satu kesatuan makna. Pancasila juga dimaknai dalam satu tarikan napas yang tidak bisa dipisah, dikurangi, apalagi diperas.

"Pokoknya itu Pancasila, bukan tri atau eka. Posisi pemerintah itu tetap sampai sekarang kita sependapat dengan masyarakat, jadi lihat nanti DPR kapan mau melakukannya dalam proses legilslasi Karena ini masalah demokrasi," jelas Mahfud.

Baca Juga: Komisi III Minta Selidiki Pihak Lain di Belakang Brigjen Prasetyo Utomo

Artikel ini telah diubah judul: DPR dan Pemerintah Sepakat RUU HIP Diganti RUU BPIP, Pembahasan Ditunda karena Covid-19

 

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU