> >

Pembuatan SIKM Saat PSBB Digantikan Pengisian CLM, Ini Penjelasan Lengkapnya

Sosial | 15 Juli 2020, 17:54 WIB
Ilustrasi salah satu titik check point selama penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di Kota Tangerang, Provinsi Banten, perbatasan dengan wilayah DKI Jakarta (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Semula, untuk membatasi aktivitas masyarakat yang hendak keluar masuk DKI Jakarta selama masa pembatasan sosial berskal besar (PSBB) diwajibkan mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) terlebih dahulu.

Baca Juga: Warga di Luar Jabodetabek Hendak Masuk Jakarta Wajib Urus SIKM

Tetapi kini, pengurusan SIKM itu telah ditiadakan dan digantikan dengan pengisian CLM atau Corona Likelihood Metric yang dapat diakses melalui aplikasi Jaki.

Hal itu sebagaimana diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo, saat dihubungi awak media, Rabu (15/7/2020).

Syafrin menjelaskan, pengisian SIKM sebelumnya bertujuan membatasi aktivitas masyarakat yang hendak keluar masuk Jakarta selama masa pembatasan sosial berskal besar (PSBB). 

Sedangkan CLM bertujuan mengendalikan aktivitas masyarakat sehingga mereka merasa aman selama beraktivitas pada masa perpanjangan PSBB transisi.

"Yang kita kedepankan adalah prinsip pengendalian bagaimana pergerakan orang di Jakarta itu seluruhnya aman dari wabah Covid-19. Karena prinsipnya pengendalian, maka pergerakan orang itu harus dipantau secara keseluruhan," ujar Syafrin, Rabu.

Syafrin mengatakan, CLM adalah sistem aplikasi yang meminta masyarakat mengisi formulir semacam self-assessment terhadap indikasi awal apakah mereka terpapar Covid-19 atau tidak. 

Semua masyarakat diimbau mengisi formulir CLM sehingga mereka dapat mengetahui kondisi kesehatan mereka, apakah aman untuk melakukan perjalanan ke luar rumah atau tidak.

Pasalnya, dalam proses pengisian CLM, masyarakat diminta mengisi biodata dan kondisi kesehatan secara jujur. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU