Kompas TV nasional berita kompas tv

Warga di Luar Jabodetabek Hendak Masuk Jakarta Wajib Urus SIKM

Kompas.tv - 12 Juni 2020, 16:44 WIB
warga-di-luar-jabodetabek-hendak-masuk-jakarta-wajib-urus-sikm
Salah satu titik check point penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kota Tangerang Selatan (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Di tengah pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi ini, warga pemilik KTP elektronik (e-KTP) bukan Jabodetabek tetap harus membawa surat izin keluar masuk (SIKM) ketika hendak masuk wilayah Jakarta.

Baca Juga: Jangan Lupa, Polisi Masih Razia PSBB dan SIKM di 33 Titik di Wilayah DKI Jakarta

"Warga yang saat ini berada di luar Jabodetabek, kemudian akan masuk ke Jakarta tentu wajib mengurus SIKM. Demikian pula halnya warga Bandung misalnya, yang dia tinggal di Bekasi, kemudian akan beraktivitas ke Jakarta, tentu karena dia tidak memiliki e-KTP Bekasi, maka yang bersangkutan wajib melakukan pengurusan SIKM," ujar Kadishub DKI Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (12/6/2020).

Syafrin menjelaskan, warga yang tidak ber-KTP Jabodetabek harus mengurus SIKM sesuai Pergub Nomor 41 Tahun 2020. 

Namun, SIKM tidak diperlukan bagi warga non KTP Jabodebatek yang berada di Jakarta apabila tidak keluar Ibu Kota selama pandemi.

"Warga non-Jabodetabek tetap perlu (SIKM), kecuali sepanjang pandemi Covid-19 ini tidak keluar Jakarta," tutur Syafrin.

Sementara untuk warga ber-KTP Bodetabek tidak perlu mengurus SIKM ketika hendak ke Jakarta.

"Warga Bodetabek yang misalnya kos di Jakarta karena dia memiliki e-KTP Jabodetabek, tentu berdasarkan Pergub 47 tidak perlu mengurus SIKM," katanya.

Sebagai tambahan informasi, SIKM tidak bisa digantikan oleh surat keterangan domisili Jakarta.

"Enggak bisa (surat domisili), tetap (perlu SIKM) untuk pengendalian saat ini dimana kita menghadapi pandemi Covid-19," kata Syafrin.

Sebelumnya diberitakan, untuk warga Bodetabek tak perlu menunjukan SIKM jika ingin keluar masuk Jakarta.

Baca Juga: Keluar Masuk Jakarta, Warga Bodetabek Cukup Perlihatkan E-KTP dan Tak Perlu Urus SIKM

Mereka cukup menunjukan e-KTP saja ketika melewati pos pemeriksaan.

"Mereka yang Jabodetabek cukup menunjukkan e-KTP bahwa dia penduduk Bogor ya silakan masuk," ujar Syafrin, Rabu malam (10/6/2020).

Syafrin menjelaskan, nantinya petugas di pos pemeriksaan akan memeriksa warga Bodetabek yang masuk ke Jakarta. 

Jika memiliki e-KTP yang membuktikan dirinya warga Bodetabek, maka akan langsung diperbolehkan masuk Jakarta. 

"Begitu dia tidak mampu menunjukkan e-KTP Bogor misalnya atau Bekasi ya kita tanyakan SIKM. Jika tidak memiliki SIKM, ya mohon maaf silakan putar balik," tuturnya.

Terkait hal tersebut, para petugas gabungan sudah disosialisasikan dan dikoordinasikan.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x