> >

Jokowi akan Bubarkan 18 Lembaga, Tjahjo Kumolo: Ada yang Dibentuk Lewat Keppres, PP, Perpres dan UU

Politik | 14 Juli 2020, 17:07 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo (Sumber: Foto: byu/HUMAS MENPANRB)

JAKARTA, KOMPAS TV - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (KemenPAN-RB) menjelaskan soal rencana Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang ingin membubarkan 18 lembaga atau instansi pemerintah dalam waktu dekat.

Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo, mengatakan setelah adanya rencana pembubaran belasan lembaga atau instansi tersebut, pihaknya langsung melakukan inventarisir. Proses tersebut saat ini masih berlangsung.

Menurut Tjahjo, sebelum membubarkan 18 lembaga atau instansi, pemerintah sebelumnya juga sudah membubarkan 24 lembaga. Pembubaran tersebu tidak ada masalah terkait para pegawainya.

Baca Juga: Dalam Waktu Dekat Ini Jokowi Segera Rampingkan 18 Lembaga dan Komisi

"Untuk 18 lembaga/badan/komisi yang akan dibubarkan sudah Kemen PAN- RB inventarisir, ada yang dibentuk berdasarkan Keppres, PP, Perpres, dan UU," ujar Tjahjo seperti dikutip Kontan.co.id pada Selasa (14/7).

Dia menjelaskan, pembubaran lembaga, komisi, atau badan yang dibentuk berdasarkan undang-undang, prosesnya memakan waktu cukup lama.

Sebab, proses pembubaran lembaga tersebut harus melalui mekanisme pembahasan di parlemen bersama anggota DPR. 

Lewat pembahasan tersebut, nantinya perlu ada revisi undang-undang pembentukan lembaga tersebut. "Kalau diluar UU bisa dibubarkan segera dengan diproses melalui Mensesneg," urainya.

Baca Juga: MenPAN-RB Tjahjo Kumolo: Tak Ada Penerimaan CPNS Selama 2 Tahun, Kecuali Akpol dan Akmil

Lebih lanjut, Tjahjo mengatakan, saat ini banyak badan atau lembaga yang tidak terdengar aktivitasnya.

Dia menilai, para pegawai yang berada di 18 lembaga atau badan yang dibubarkan itu tidak akan ada masalah karena sebelumnya juga bisa disalurkan ke tempat lain. 

Namun demikian, Tjahjo belum bisa memberikan kepastian kapan target pembubaran lembaga atau institusi itu direalisasikan.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana untuk membubarkan 18 lembaga dan komisi yang ada saat ini.

Baca Juga: Komandan Brimob akan Dijabat Jenderal Bintang 3, Tjahjo: Marinir Juga Harus Sama agar Tak Cemburu

“Dalam waktu dekat ini ada 18 (lembaga atau komisi yang akan dibubarkan),” ujar Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Senin (13/7).

Presiden Jokowi beralasan, pembubaran lembaga dan komisi ini sebagai upaya merampingkan organisasi.

Sebab, semakin ramping, maka anggaran dan biaya untuk membiayai lembaga dan komisi ini bisa dikembalikan ke kementerian atau lembaga yang memiliki fungsi serupa.

“Kalau anggarannya bisa dikembalikan kepada menteri, dirjen, kenapa harus pakai lembaga atau komisi itu lagi,” ujar Jokowi.

Baca Juga: Pembakaran Bendera PDIP, Tjahjo Kumolo: Kalau Dibiarkan Bisa Bakar Gedung Partai

Pesiden Jokowi mengumpamakan pemerintahan itu seperti kapal, semakin simple kapal tersebut, maka bergeraknya semakin cepat.

“Bolak-balik kan saya sampaikan Negaracepat bisa mengalahkan Negara yang lambat, Bukan Negara besar mengalahkan Negara kecil,” tutur bekas Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Kendati begitu, Presiden Jokowi belum menyebut lembaga atau komisi mana yang akan dibubarkan, namun menarik untuk dinantikan keputusan yang akan diambil nantinya.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU