> >

Jokowi akan Bubarkan 18 Lembaga, Tjahjo Kumolo: Ada yang Dibentuk Lewat Keppres, PP, Perpres dan UU

Politik | 14 Juli 2020, 17:07 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo (Sumber: Foto: byu/HUMAS MENPANRB)

Dia menilai, para pegawai yang berada di 18 lembaga atau badan yang dibubarkan itu tidak akan ada masalah karena sebelumnya juga bisa disalurkan ke tempat lain. 

Namun demikian, Tjahjo belum bisa memberikan kepastian kapan target pembubaran lembaga atau institusi itu direalisasikan.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana untuk membubarkan 18 lembaga dan komisi yang ada saat ini.

Baca Juga: Komandan Brimob akan Dijabat Jenderal Bintang 3, Tjahjo: Marinir Juga Harus Sama agar Tak Cemburu

“Dalam waktu dekat ini ada 18 (lembaga atau komisi yang akan dibubarkan),” ujar Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Senin (13/7).

Presiden Jokowi beralasan, pembubaran lembaga dan komisi ini sebagai upaya merampingkan organisasi.

Sebab, semakin ramping, maka anggaran dan biaya untuk membiayai lembaga dan komisi ini bisa dikembalikan ke kementerian atau lembaga yang memiliki fungsi serupa.

“Kalau anggarannya bisa dikembalikan kepada menteri, dirjen, kenapa harus pakai lembaga atau komisi itu lagi,” ujar Jokowi.

Baca Juga: Pembakaran Bendera PDIP, Tjahjo Kumolo: Kalau Dibiarkan Bisa Bakar Gedung Partai

Pesiden Jokowi mengumpamakan pemerintahan itu seperti kapal, semakin simple kapal tersebut, maka bergeraknya semakin cepat.

“Bolak-balik kan saya sampaikan Negaracepat bisa mengalahkan Negara yang lambat, Bukan Negara besar mengalahkan Negara kecil,” tutur bekas Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU