> >

Lurah Grogol Selatan Dicopot Usai Terbitkan E-KTP untuk Buronan Djoko Tjandra

Hukum | 10 Juli 2020, 22:53 WIB
Djoko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS TV - Asep Subhan, Lurah Grogol Selatan, Jakarta Selatan, dicopot dari jabatannya gara-gara penerbitan kartu tanda penduduk elektronik atau E-KTP untuk buronan Kejaksaan Agung Djoko Tjandra.

Ihwal pencopotan Asep Subhan sebagai lurah Grogol Selatan dibenarkan oleh Wali Kota Jakarta Selatan, Marullah Matali. 

“Yang bersangkutan telah dinonaktifkan dari jabatannya,” kata Marullah di Jakarta pada Jumat (10/7/2020).

Baca Juga: Berhasil Ekstradisi Maria Lumowa, Kapan Tangkap Djoko Tjandra ?

Marullah mengatakan, sesuai aturan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus dinonaktifkan dari jabatannya sementara ketika mengikuti proses penyelidikan.

Marullah menambahkan, pencopotan Asep Subhan ada kaitannya dengan kasus penerbitan E-KTP Djoko Tjandra.

Selain Asep, kata Marullah, ada beberapa pihak lainnya yang jua ikut diperiksa terkait kasus ini.

"Kayaknya masalah (Djoko) itu, karena banyak yang lagi periksa-periksa jadi selesain dulu,” ujarnya.

Baca Juga: Maria Pauline Ditangkap, Komisi III DPR: Djoko Tjandra Juga Dong

Dengan dinonaktifkan, Marullah menyampaikan, Asep bisa fokus pada pemeriksaan terkait kasus penerbitan e-KTP. Adapun program kelurahan bisa dipegang orang lain.

"Kalau lurahnya perlu masih panggil sana-sini, sementara cariin dulu orang lain," ucapnya.

Semantara itu, Lurah Grogol Selatan, Asep Subhan, membantah Djoko Tjandra diperlakukan istimewa ketika membuat E-KTP. 

"Tidak ada yang diistimewakan. Kalau data sudah lengkap, jaringan terkoneksi baik dan blanko tersedia, KTP dapat dicetak dalam hitungan jam," kata Asep di Jakarta, Senin (6/7/2020).

Baca Juga: Mahfud MD: Polri dan Kejagung Keterlaluan Kalau Tidak Tangkap Djoko Tjandra

Asep menjelaskan, layanan prima di Kelurahan Grogol dapat diakses bagi seluruh warga yang datang mengurus administrasi kependudukan.

Dengan catatan, bisa memenuhi tiga unsur yadi yakni persyaratan lengkap, jaringan internet terkoneksi dengan baik, dan blanko KTP tersedia.

"Seluruh warga yang membutuhkan layanan KTP kita upayakan selesai dalam satu hari, kalau memungkinkan di bawah satu jam," ujar Asep.

Menurut Asep, selama pandemi Covid-19 blanko E-KTP di Satpel Dukcapil kelurahan terpenuhi dari Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga: Berikut yang Akan Dilakukan Ombudsman Terkait Kasus Djoko Tjandra

Karena ketersediaan itulah, pencetakan E-KTP tidak menalami kendala, seina bisa dilakukan di hari itu juga.

"Blanko tercukupi dari Kementerian Dalam Negeri. Kalau bisa dilaksanakan efisien dan secepat mungkin, kenapa kita menangguh-nangguhkan," kata Asep.

Nama buronan Djoko Tjandra kembali mencuat setelah bisa lolos masuk ke Indonesia.

Tak hanya bisa lolos, Djoko Tjandra bahkan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian membuat KTP elektronik pada hari yang sama.

Baca Juga: Sengkarut Buronan Kasus Korupsi Djoko Tjandra

Tindakannya ini lantas menuai pertanyaan. Sebab, Djoko yang saat ini sudah menjadi warga negara Papua Nugini sudah tak memenuhi syarat untuk membuat KTP DKI Jakarta.

Belakangan diketahui Djoko melakukan rekam data untuk KTP di Dinas Dukcapil Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan. Bahkan proses penerbitan E-KTP hanya sekitar 30 menit.

Menanggapi hal ini, Kasudin Dukcapil Jakarta Selatan, Abdul Haris mengatakan waktu 30 menit untuk membuat KTP tidaklah janggal. 

Menurutnya jangka waktu yang tersedia sejak ia melakukan perekaman data sampai KTP dicetak sudah cukup.

Baca Juga: Terkait Kasus Djoko Tjandra, Menko Polhukam Akan Periksa 4 Lembaga Ini

"Kalau bicara 30 menit, itu hal yang tidak aneh-aneh amat, karena kan dia rekam di tanggal 8 Juni," ujar Haris.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU