> >

Jokowi Revisi Perpres Kartu Prakerja, Peserta Wajib Kembalikan Uang Bantuan, Ini Penjelasannya

Sosial | 10 Juli 2020, 15:07 WIB
Ilustrasi: Kartu Prakerja. (Sumber: Prakerja.go.id)

Dalam program ini, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp20 triliun. Diharapkan, anggaran sebesar itu bisa menyasar 5,6 juta peserta.

Baca Juga: Evaluasi Penerapan Kartu Prakerja

Setiap peserta Kartu Prakerja mendapatkan dana insentif sebesar Rp 3,55 juta. Rinciannya, sebesar Rp 1 juta untuk biaya pelatihan, Rp 2,4 juta insentif selama 4 bulan, dan Rp 150.000 sebagai insentif setelah mengisi survei terkait pelatihan yang dijalani

Lebih lanjut dijelaskan, Kartu Prakerja tidak bisa diberikan kepada pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, kepala desa serta perangkatnya, dan direksi, komisaris serta dewan pengawas BUMN atau BUMD.

Adapun jika penerima Kartu Prakerja melakukan pemalsuan identitas atau data pribadi, Manajemen Pelaksana bisa melakukan tuntutan pidana.

Baca Juga: Kartu Prakerja, Sarat Kritik dan Tak Efektif

"Dalam hal penerima Kartu Prakerja dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi, Manajemen Pelaksana mengajukan tuntutan pidana yang dapat digabungkan dengan tuntutan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan," tulis pasal 31D beleid tersebut.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU