> >

Polisi Tetapkan 73 Orang dan 2 Perusahaan di Riau Sebagai Tersangka Kasus Karhutla

Kriminal | 6 Juli 2020, 23:24 WIB
Seekor ular kobra ditemukan mati diduga akibat kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Siak, Riau Selasa (11/2/2020) (Sumber: KOMPAS.COM/IDON)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Riau.

Baca Juga: 3.000 TNI Dikerahkan Pencegahan Karhutla di Riau

Selain perusahaan, polisi juga menetapkan 73 orang sebagai tersangkanya.

Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono.

“Tersangka sebanyak 75, dengan rincian 73 perorangan dan dua korporasi,” ujar Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (6/7/2020). 

Tapi Awi tak menjelaskan identitas atau inisial perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka itu. 

Menurut awi, secara keseluruhan, sepanjang tahun 2020, polisi menangani 68 laporan kasus karhutla dengan 67 laporan diduga dilakukan perorangan dan satu laporan lainnya diduga dilakukan perusahaan. 

Para tersangka yang telah ditetapkan tersebut tersebar di sejumlah daerah. 

Rinciannya, lanjut Awi, Polda Riau telah menetapkan 58 orang dan dua perusahaan sebagai tersangka.

Jumlah lahan yang terbakar di Riau seluas 241,1675 hektare. 

Lalu ada pula dua orang ditetapka n sebagai tersangka kasus karhutla oleh Polda Jambi, dengan luas tanah terbakar seluas 0,32 hektare. 

Di Kalimantan Tengah, dengan 10,45 hektare luas daerah yang terbakar, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. 

Polda Kalimantan Utara telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. 

Polisi mencatat daerah yang terbakar di Kaltara seluas 18 hektare. 

Baca Juga: Satu Remaja Jadi Pasien Corona Terlama di Kepulauan Riau

Sementara itu, belum ada tersangka yang ditetapkan di Aceh. 

Karhutla yang terjadi di daerah tersebut telah melalap wilayah seluas 28 hektare. 
Terakhir, dua orang ditetapkan sebagai tersangka di Bangka Belitung dengan luas tanah terbakar seluas 5,5 hektare. 

Awi mengatakan, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. 

“Antara lain, Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP, Pasal 98, Pasal 99 dan Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, Pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan,” kata Awi.

Sebelumnya, Polisi menetapkan total 69 tersangka perorangan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada 1 Januari-21 Juni 2020.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU