> >

Polisi Tetapkan 73 Orang dan 2 Perusahaan di Riau Sebagai Tersangka Kasus Karhutla

Kriminal | 6 Juli 2020, 23:24 WIB
Seekor ular kobra ditemukan mati diduga akibat kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Siak, Riau Selasa (11/2/2020) (Sumber: KOMPAS.COM/IDON)

Lalu ada pula dua orang ditetapka n sebagai tersangka kasus karhutla oleh Polda Jambi, dengan luas tanah terbakar seluas 0,32 hektare. 

Di Kalimantan Tengah, dengan 10,45 hektare luas daerah yang terbakar, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. 

Polda Kalimantan Utara telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. 

Polisi mencatat daerah yang terbakar di Kaltara seluas 18 hektare. 

Baca Juga: Satu Remaja Jadi Pasien Corona Terlama di Kepulauan Riau

Sementara itu, belum ada tersangka yang ditetapkan di Aceh. 

Karhutla yang terjadi di daerah tersebut telah melalap wilayah seluas 28 hektare. 
Terakhir, dua orang ditetapkan sebagai tersangka di Bangka Belitung dengan luas tanah terbakar seluas 5,5 hektare. 

Awi mengatakan, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. 

“Antara lain, Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP, Pasal 98, Pasal 99 dan Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, Pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan,” kata Awi.

Sebelumnya, Polisi menetapkan total 69 tersangka perorangan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada 1 Januari-21 Juni 2020.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU