> >

Polisi Tetapkan 73 Orang dan 2 Perusahaan di Riau Sebagai Tersangka Kasus Karhutla

Kriminal | 6 Juli 2020, 23:24 WIB
Seekor ular kobra ditemukan mati diduga akibat kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Siak, Riau Selasa (11/2/2020) (Sumber: KOMPAS.COM/IDON)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Riau.

Baca Juga: 3.000 TNI Dikerahkan Pencegahan Karhutla di Riau

Selain perusahaan, polisi juga menetapkan 73 orang sebagai tersangkanya.

Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono.

“Tersangka sebanyak 75, dengan rincian 73 perorangan dan dua korporasi,” ujar Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (6/7/2020). 

Tapi Awi tak menjelaskan identitas atau inisial perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka itu. 

Menurut awi, secara keseluruhan, sepanjang tahun 2020, polisi menangani 68 laporan kasus karhutla dengan 67 laporan diduga dilakukan perorangan dan satu laporan lainnya diduga dilakukan perusahaan. 

Para tersangka yang telah ditetapkan tersebut tersebar di sejumlah daerah. 

Rinciannya, lanjut Awi, Polda Riau telah menetapkan 58 orang dan dua perusahaan sebagai tersangka.

Jumlah lahan yang terbakar di Riau seluas 241,1675 hektare. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU