> >

Hasto Kristiyanto Minta Pembakar Bendera PDIP Diproses Hukum

Berita kompas tv | 25 Juni 2020, 06:00 WIB
Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto menerima lagu sungkem yang diciptakan Didi Kempot untuk Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri, Selasa (26/5/2020) (Sumber: Dok PDI-P)

JAKARTA, KOMPAS TV - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, meminta pelaku pembakaran bendera partainya yang berlambang kepala banteng dengan moncong putih itu agar diproses hukum.

Pihaknya sangat menyesalkan adanya aksi provokasi yang dilakukan oknum massa saat berunjuk rasa menolak Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila atau RUU HIP di kawasan DPR, Senayan, Jakarta pada Rabu (24/6/2020). 

Hasto menyebut, rakyat tidak akan mudah dan tidak bisa diadu domba dengan aksi provokasi yang dilakukan oknum tersebut.

Baca Juga: Unggah #TangkapMegaBubarkanPDIP di Twitter, 7 Akun Dilaporkan ke Polisi

“Meskipun ada pihak yang sengaja memancing di air keruh, termasuk aksi provokasi dengan membakar bendera partai, kami percaya rakyat tidak akan mudah terprovokasi,” kata Hasto melalui keterangan resminya yang diterima di Jakarta pada Kamis (25/6/2020).

Menurut Hasto, pihaknya akan menempuh jalur hokum untuk menanggapi mereka yang telah membakar bendera PDIP saat unjuk rasa. 

“Jalan hukum inilah yang dilakukan oleh PDI pada tahun 1996, ketika pemerintahan yang otoriter mematikan demokrasi,” ujar Hasto.

Lebih lanjut, Hasto menuturkan, PDIP merupakan partai militan dan memiliki kekuatan hingga akar rumput.

PDIP diketahui mempunyai 128 anggota DPR RI, 18 Ketua DPRD, 416 anggota DPRD Provinsi, 3232 anggota DPRD Kab kota dan 237 kepala daerah dan wakil kepala daerah serta 1,43 juta pengurus partai

Baca Juga: Tidak Mengejutkan Jika PDIP Pilih Gibran untuk Maju Pilkada Solo, Purnomo: Anak Presiden

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU