> >

Satpol PP DKI Tutup 8 Tempat Hiburan dan Restoran di Jakarta Karena Langgar PSBB Transisi

Berita kompas tv | 23 Juni 2020, 22:50 WIB
Ilustrasi Petugas Satpol PP Jakarta Utara saat menyegel tempat hiburan malam di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis dini hari (30/1/2020) (Sumber: Kompas TV / Nizar)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Jakarta berlaku hingga akhir Juni 2020.

Namun demikian, di tengah pemberlakuan PSBB Transisi itu ada tempat hiburan dan restoran di Jakarta yang diduga melanggar ketentuan tersebut.

Baca Juga: Toko Pakaian di Pasar Tanah Abang Ditutup Paksa Satpol PP

Setidaknya terdapat delapan tempat hiburan dan restoran di Jakarta yang terpaksa ditutup sementara sejak beberapa hari lalu lantaran melanggaran protokol pencegahan Covid-19.

Tempat-tempat itu melanggar ketentuan saat kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi masih berlaku hingga akhir Juni ini.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi (Parekraf) DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, merinci delapan usaha itu adalah dua tempat karaoke, empat restoran, dan dua spa. 

Empat restoran itu ditindak karena terdapat kegiatan musik dengan disc jockey (DJ) yang bisa memicu kerumunan orang.
 
“Untuk spa dan karaoke disegel karena belum diizinkan tapi memaksakan beroperasi lagi,” ujar Cucu saat di DPRD DKI Jakarta, Selasa (23/6/2020), seperti dilansir Kompas.com dan Wartakotalive.

Menurut Cucu, delapan tempat pariwisata itu tersebar di tiga wilayah se-DKI Jakarta, yakni restoran berada di wilayah Pantai Indah Kapuk (PIK), Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara.

Lalu dua karaoke ada di wilayah Jakarta Pusat dan dua spa ada di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. 

Baca Juga: Sejumlah Toko di Pasar Gembrong Jakarta Nekat Buka Saat PSBB, Satpol PP Langsung Menutupnya

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU