> >

Terungkap Isi Pesan WhatsApp John Kei, Ada Perintah Bunuh Nus Kei dan Yustus Corwing Rahakbau

Berita kompas tv | 23 Juni 2020, 10:39 WIB
Tersangka kejahatan John Kei dihadirkan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020). Tim gabungan Polda Metro Jaya berhasil menangkap 30 orang yakni John Kei beserta anggota kelompoknya dalam kasus pengeroyokan, pembunuhan dan kekerasan di kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat dan Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang, Banten pada Minggu 21 Juni 2020. (Sumber: ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

JAKARTA, KOMPAS TV - John Refra Kei alias John Kei kembali ditangkap polisi di tengah menjalani pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Permisan, Nusakambangan.

John Kei ditangkap tak sendiri. Turut diamankan pula sejumlah anak buahnya berjumlah 29 orang oleh Tim Gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Kota. 

Jhon Kei, pria yang kerap dijuluki Godfather of Jakarta ini ditangkap bersama anak buahnya di markasnya yang berada di Jalan Titian Indah Utama X, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat sekitar pukul 20.15 WIB, Minggu (21/6/2020).

Baca Juga: Apresiasi Penangkapan John Kei, Kapolri: Tidak Ada Ruang untuk Premanisme

Penangkapan Jhon Kei dan anak buahnya diwarnai tembakan peringatan oleh polisi karena sempat ada upaya perlawanan. 

Atas perbuatannya, John Kei dikenai tuduhan pembunuhan berencana terkait pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya Yustus Corwing Rahakbau (46) pada Minggu siang (21/6) sekitar pukul 13.00 WIB di Duri Kosambi, Jakarta Barat.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana, mengungkapkan pihaknya turut memeriksa telepon genggam para tersangka usai melakukan penangkapan. 

Dari telepon genggam itu diketahui ternyata terdapat pesan dari John Kei yang memerintahkan kepada anak buahnya untuk melakukan pembunuhan.

Baca Juga: Fakta John Kei Terancam Hukuman Mati karena Pembunuhan Berencana terhadap Pamannya

“Ada perintah dari John Kei kepada anggotanya. Indikator permufakatan jahatnya adalah rencana pembunuhan terhadap NK (Nus Kei) dan YCR (Yustus Corwing Rahakbau),” kata Nana di Polda Metro Jaya.

Selain perintah pembunuhan, kata Nana, terdapat arahan dari Jhon Kei kepada para anak buahnya agar mempunyai peran-peran masing-masing dalam melakukan eksekusi pembunuhan. 

“Ada yang berperan sebagai eksekutor, ada yang melakukan pengamanan saat beraksi,” kata Nana.

Peristiwa pengeroyokan dengan senjata tajam yang berujung tewasnya Yustus Corwing Rahakbau pada Minggu siang pun viral di media sosial dan dilaporkan masyarakat kepada pihak kepolisian.

Baca Juga: Sosok John Kei di Mata Tetangga, Dikenal Baik hingga Sikap Beda Sebelum Penangkapan

Tidak hanya itu, pada hari yang sama anak buah John Kei juga melakukan perusakan di rumah Nus Kei dan merusak satu unit kendaraan roda empat milik tetangga Nus Kei, di Cipondoh, Tangerang.

Kapolda Metro Jaya menyebut motif pembunuhan ini terkait ekonomi. Nana menyebut antara John Kei dan Nus Kei masih saudara.

“Sebenarnya ini masih keluarga antara John Kei dan Nus Kei. Terkait ketidakpuasan pembagian uang hasil penjualan tanah," kata Kapolda.

Ketegangan antara keduanya meningkat akibat saling mengancam via aplikasi pesan singkat. Puncaknya ketika John Kei cs berupaya mencari dan menghabisi Nus Kei pada Minggu siang.

Namun karena gagal menemukan Nus Kei, kelompok John Kei akhirnya menghabisi Yustus Corwing Rahakbau (46) pada Minggu siang. Yustus diketahui merupakan anak buah Nus Kei.

“Jadi ini masalah pribadi, tetapi dengan dilandasi tidak adanya penyelesaian, mereka saling mengancam melalui HP, ini setelah kami periksa HP para pelaku ini," kata Nana.

Baca Juga: 3 Anak Buah John Kei Masuk DPO Polisi, Teridentifikasi Satu dari Mereka Bawa Senjata Api

Selain menangkap Jhon Kei dan anak buahnya, polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Kementerian Kehakiman, sebagai pihak terkait dengan pembebasan bersyarat, masih menunggu hasil koordinasi antara Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas) dengan pihak kepolisian.

"Saat ini memang pihak kami melalui Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan berkoordinasi dengan kepolisian. Kita tunggu dulu hasil koordinasinya seperti apa," ujar Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti dikutipdari Tribunnews.com.

Seperti diketahui, John Kei mendapat pembebasan bersyarat pada 26 Desember 2019 setelah menghuni penjara di Nusakambangan sejak 2014.

Bebas bersyarat tersebut berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 , tertanggal 23 Desember 2019.

Baca Juga: Saat Penggerebekan, 20 Orang Menghalangi Polisi untuk Membawa John Kei

John Kei pada 27 Desember 2012 divonis 12 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung, bos PT Sanex Steel Indonesia (SSI).

Setelah mengajukan kasasi, John Kei justru divonis 16 tahun penjara oleh Mahkamah Agung .

Setelah mendapat remisi 36 bulan 30 hari, berdasarkan perhitungan, John Kei akan bebas pada 31 maret 2025.

Namun, setelah memenuhi persyaratan, John Kei diberikan program pembebasan bersyarat sejak 26 Desember 2019 dan masa percobaan hingga 31 Maret 2026.

Baca Juga: Nus Kei: Hubungan Saya dengan John Kei Dekat Banget

Rika mengatakan selama menjalani pembebasan bersyarat, John Kei berada di bawah bimbingan dan pengawasan PK Bapas.

Hasil dari koordinasi dengan polisi akan disidangkan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Bapas.

“Dari sidang TPP itu akan ditentukan tindakan apa yang diberikan kepada John Kei,” ujar Rika.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU